Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Pengedar Muda 18 Tahun Ditangkap, Jaringan Besar Masih Misterius – Ujian Serius Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Menjelang Bulan Suci Ramadhan Jajaran  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengumumkan keberhasilan penangkapan kasus narkotika. Seorang pemuda berinisial AAH (18) diringkus di kawasan Kuwukan, Surabaya, pada 17 Februari 2026 dengan barang bukti tujuh poket sabu seberat total 5,75 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan alat pembagi.

Secara kasat mata, ini bukan sekadar pengguna. Pola pengemasan dan kepemilikan alat ukur menunjukkan indikasi kuat sebagai pengedar level bawah. Polisi menyebut sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial BM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi disebut berlangsung di Bangkalan, Madura, dengan nilai Rp4 juta untuk lima gram sabu.

Namun, di sinilah persoalan substansial muncul.

Jika benar terdapat jalur distribusi Bangkalan–Surabaya dengan pola pembelian langsung, pembagian, hingga sistem titipan kepada pengedar lain (MAA) dengan skema bagi hasil Rp400 ribu, maka kasus ini bukan peredaran kecil. Ini mengarah pada jaringan terstruktur.

Pertanyaannya, mengapa yang diumumkan baru sebatas penangkapan pemain lapangan?

BM sebagai pemasok disebut DPO. Tetapi publik belum mendapatkan penjelasan detail mengenai langkah konkret pengejaran:

Apakah sudah dilakukan pengejaran lintas wilayah?

Apakah ada koordinasi intensif dengan kepolisian setempat di Bangkalan?

Apakah jalur distribusi sudah dipetakan secara komprehensif?

Dalam kaidah penegakan hukum yang akuntabel, keberhasilan bukan hanya diukur dari jumlah tersangka yang diamankan, melainkan dari kemampuan membongkar hingga ke simpul utama jaringan. Tanpa menyentuh pemasok dan pengendali, operasi berisiko hanya memutus rantai terlemah — yang dengan cepat dapat tergantikan.

Momentum menjelang Ramadan kerap dibarengi peningkatan operasi penyakit masyarakat, termasuk narkotika. Namun publik tentu berharap langkah ini tidak bersifat musiman atau simbolik. Peredaran sabu lintas wilayah tidak mungkin berjalan tanpa sistem yang relatif mapan.

AAH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. Tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu nama. Status DPO terhadap BM tidak boleh menjadi sekadar catatan administratif yang berlarut tanpa hasil nyata.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak: apakah mampu membongkar jaringan hingga ke akar, atau hanya kembali menampilkan pola lama menangkap kurir dan pengedar kecil, sementara pemasok utama tetap berada di ruang gelap yang sulit tersentuh.

Bersambung

More To Explore

Fashion

Polisi Bersama Masyarakat: Polresta Tuban Bareng Mahasiswa Perkuat Sinergi Kamtibmas

TUBAN, LiputanJatimBersatu.com– Komitmen untuk mewujudkan pelayanan prima terus digelorakan kepolisian termasuk Polresta Tuban jajaran Polda Jatim. Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menggelar dialog terbuka bersama elemen mahasiswa yang tergabung dalam BEM dan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek) di Kangen Kopi, Kecamatan Tuban, Senin (19/10/2026) malam. Langkah

Fashion

Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan

GRESIK, LiputanJatimBersatu.com– Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram. Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”,