Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Pencurian Kabel di Wilayah Hukum Polres Malang Dilepaskan, Padahal Pelaku Mengaku Tanpa Administrasi

Malang, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan dugaan pencucian kabel di wilayah hukum Polres Malang kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, pihak yang sempat diamankan dalam perkara tersebut dikabarkan dilepaskan kembali, meski disebut telah mengakui tidak memiliki dokumen administrasi resmi terkait pekerjaan yang dilakukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pencucian kabel tersebut diduga berkaitan dengan material milik PT Telkom Indonesia. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pihak yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen legal seperti surat perintah kerja, kontrak resmi, maupun izin dari instansi terkait.

Tak hanya itu, Jonathan alias Jojo yang disebut-sebut dalam perkara ini juga dikabarkan pernah diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Mojokerto pada bulan Juni 2025 . Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait keterkaitan dua peristiwa tersebut.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pertimbangan hukum atas pelepasan tersebut. Dalam praktik penegakan hukum, ketiadaan administrasi atau dokumen resmi atas suatu pekerjaan yang menyangkut aset perusahaan semestinya menjadi pintu masuk untuk pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kalau memang tidak ada administrasi yang sah, mestinya itu menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran, bukan justru berhenti di tengah jalan,” ujar Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jatim.

Sorotan semakin menguat setelah muncul pernyataan dari anggota bernama Kautsar yang menyebut adanya proses mediasi saat pihak terduga diamankan dan dibawa ke Mapolres Malang.

“Pak RT dan pihak terduga pelaku bernama Jhonatan Monggo mediasi di dalam, media yang mengawal tidak boleh ikut,” ujar Kautsar saat di Mapolres.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi proses penanganan perkara, terlebih jika mediasi dilakukan dalam kasus yang diduga berkaitan dengan aset perusahaan dan berpotensi masuk ranah pidana.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto diduga memblokir nomor wartawan media ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait pelepasan terduga pelaku hingga kini belum membuahkan respons.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran Polres Malang terkait alasan pelepasan maupun klarifikasi atas dugaan adanya mediasi tersebut. Publik pun menanti penjelasan terbuka guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian konsistensi aparat dalam menegakkan aturan, terutama bila menyangkut dugaan pengelolaan atau penguasaan material tanpa kelengkapan administrasi yang sah. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Ratusan Warga Padati Pengajian Akbar Maulid Nabi di Musholla Nurul Hidayah Tarik Sidoarjo

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Musholla Nurul Hidayah Dusun Centong RT 01 RW 01, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo dipadati ratusan warga dalam Pengajian Akbar memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (08/2026).   Acara ini juga dihadiri tamu undangan dari berbagai wilayah.Panitia menghadirkan penceramah utama KH. Amrullah yang akrab disapa Gus

Fashion

Polri dan Bhayangkari Terus Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Flores

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Polri terus memperkuat penanganan dan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Berbagai bantuan logistik dari jajaran Polri dan Bhayangkari terus dikirimkan melalui jalur laut maupun udara untuk menjangkau sejumlah wilayah terdampak.   Salah satunya melalui KP BIMA-7014 Korpolairud Baharkam