Liputan Jatim Bersatu

Pencuri Mobil Pick Up Mitsubishi L 300, Berhasil Diamankan Polres Lumajang

 

 

 

 

Lumajang –LiputanJatimBersatu,com, Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup Mitsubishi L300 yang terjadi pada Selasa (21/1/2024) malam.

 

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni AS (37) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh sebagai pelaku pencurian dan IB (45) warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang sebagai penadah.

 

 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 21 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban, M. Fitor Admy, mendapatkan informasi dari temannya bahwa mobil pickup miliknya terlihat melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Tukum, Kecamatan Tekung.

 

Padahal, kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan terkunci di garasi rumah kosong di Jalan Jendral Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Lumajang.

 

“Korban langsung melakukan pengecekan ke garasi dan mendapati kendaraan tersebut sudah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

 

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (31/1/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka AS di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian.

 

Dari hasil interogasi, AS mengakui telah mencuri mobil tersebut dengan cara memesan kunci duplikat terlebih dahulu. Setelah berhasil membawa kabur mobil pickup, AS menjualnya kepada IB seharga Rp 30 juta.

 

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IB serta barang bukti mobil pickup di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” lanjutnya.

 

Selain itu, AKBP Alex juga mengungkapkan bahwa tersangka AS terlibat dalam praktik perjudian ilegal melalui aplikasi online. AS diketahui menggunakan handphone untuk mengakses situs judi online “losbetcity.com” dan melakukan transaksi menggunakan aplikasi DANA.

 

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk OPPO A318 yang berisi situs judi online, screenshot permainan judi, dan kartu ATM BRI,” jelas AKBP Alex.

 

Motif tersangka melakukan pencurian mobil pick up ini karena mengalami kerugian dan hutang akibat judi online.

 

“Untuk menutupi hutang judi online tersangka melakukan Pencurian. Sempat bertransaksi dengan seseorang namun karena belum selesai Dia sudah menerima keuntungan dari Perjualan kendaraan bermotor ini Langsung kita amankan,” tandasnya.

 

Kini, kedua tersangka diamankan di Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan IB akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

 

“Tersangka AS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun terkait perjudian online berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kapolres Lumajang.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

4.151 Personel Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta Pusat Hari Ini

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Polda Metro Jaya bersama TNI menyiapkan sebanyak 4.151 personel gabungan untuk mengamankan aksi penyampaian pendapat yang akan digelar oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).   Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi

Fashion

Ketum FRIC Ingatkan Bahaya Berita Spekulatif: Jangan Menghakimi Tanpa Fakta

Jakarta _ Liputanjatimbersatu.com. Ketua Umum FRIC, H. Dian Surahman, menegaskan kembali prinsip dasar jurnalistik yang harus dipegang teguh oleh seluruh insan pers: setiap pemberitaan wajib berlandaskan fakta, data terverifikasi, dan bukti otentik.   Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang cepat, H. Dian mengingatkan bahaya besar yang ditimbulkan oleh berita