Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

SAMPANG – Liputanjatimbersatu.com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan Dua pria berinisial atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

 

Dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) diamankan petugas di jalan Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kedua pria tersebut terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan bukti sebagai pengedar.

 

“Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur,”tegas Iptu Yuda, Rabu (11/3/26).

 

Dari hasil penanganan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Sampang berkoordinasi dengan Tim terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.

 

“Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT), kedua tersangka diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Iptu Yuda.

 

Namun, belakangan beredar kabar bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta.

 

Kasat Resnarkoba Polres Sampang menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar (hoax).

 

Menurutnya, penyidik dalam proses penanganan perkara sudah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

 

“Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji menambahkan agar masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi baik itu secara langsung maupun dari media sosial.

 

“Alangkah baiknya kita komfirmasi dulu sebelum kita menyebarkan kabar berita,” tutup AKP Eko. (P.Sahril)

More To Explore

Fashion

Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama Sepekan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin Apel Gelar Pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO) penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (21/10/2026). Pengerahan pasukan BKO tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya penanganan dan pemadaman karhutla sekaligus mencegah meluasnya kebakaran di wilayah

Fashion

Imam Arifin Sentil Polsek Krembangan soal Laporan 110: Jangan Tunggu Laporan, Polisi Harus Peka!

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang menyebut belum ada laporan terkait dugaan pencurian kabel yang disebut milik PT Telkom Indonesia di kawasan Moro Krembangan, Surabaya, menuai kritik dari Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin. Imam mempertanyakan respons pelayanan kepolisian ketika muncul informasi dugaan