Liputan Jatim Bersatu

Bungkam Soal Kasus Pil Koplo, Kapolres Mojokerto Disorot Gara-Gara Minta Bukti UKW Wartawan

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com. Sikap Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., menjadi sorotan tajam setelah diduga memilih bungkam terhadap konfirmasi awak media terkait dugaan aliran dana dalam kasus penyalahgunaan pil koplo yang ditangani Satresnarkoba Polres Mojokerto.

Alih-alih memberikan klarifikasi kepada publik, Kapolres Mojokerto justru mempertanyakan legalitas media serta meminta bukti verifikasi Dewan Pers dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada wartawan yang mengirimkan konfirmasi.

Padahal, konfirmasi tersebut dilayangkan guna meminta penjelasan terkait sikap Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik, yang hingga kini belum memberikan tanggapan mengenai dugaan aliran dana terhadap tiga pelaku penyalahgunaan pil koplo.

Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada awak media pada Senin (9/3/2026), Kapolres Mojokerto menuliskan:

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang terdaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist.”

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran terhadap konfirmasi media sekaligus berpotensi menjadi praktik pembungkaman informasi publik.

Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menilai tindakan Kapolres Mojokerto tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Jangan jadikan UKW dan verifikasi Dewan Pers sebagai tameng untuk menghindari konfirmasi wartawan. Kita bicara Undang-Undang Pers, bukan peraturan yang dibuat sepihak,” tegas Opan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW ataupun mewajibkan media harus terverifikasi Dewan Pers untuk menjalankan kerja jurnalistik.

“UU Pers hanya mengatur bahwa Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers. Tidak ada perintah UKW sebagai syarat wartawan bekerja. Jadi alasan seperti itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak konfirmasi media,” ujarnya.

Opan bahkan menilai sikap yang ditunjukkan oleh Kapolres Mojokerto berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers sekaligus menghambat transparansi dalam penegakan hukum.

Ia juga menyoroti dugaan penanganan kasus oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait isu dugaan aliran dana terhadap tiga pelaku penyalahgunaan pil koplo.

“Jika benar ada dugaan praktik yang tidak transparan dalam penanganan perkara, maka publik berhak mengetahui. Pers hadir untuk memastikan informasi itu sampai ke masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut Opan mengingatkan bahwa jurnalis bukan sekadar “mitra” aparat, melainkan bagian dari kontrol sosial yang memiliki fungsi penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

“Seorang Kapolres seharusnya memahami bahwa konfirmasi wartawan adalah bagian dari proses pemberitaan berimbang. Bukan malah dihalangi dengan dalih UKW atau verifikasi media,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang menjadi payung hukum utama bagi profesi jurnalis di Indonesia.

“Undang-Undang Pers itu jelas. Jika ada pejabat yang mencoba membatasi kerja jurnalistik dengan alasan di luar undang-undang tersebut, maka itu patut dipertanyakan komitmennya terhadap kebebasan pers,” pungkas Opan.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik: apakah benar konfirmasi media dihindari untuk menutup dugaan persoalan di balik penanganan kasus narkoba di Polres Mojokerto? Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mojokerto belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang

Fashion

Wujud Solidaritas dan Kepedulian Keluarga Besar FRIC, Sekjen DPP dan Ketua DPW Jabar Takziah ke Kediaman Ibunda Tercinta Sekwil DPW Jabar H. Ahmad Mustofa

BOGOR, LiputanJatimBersatu.com – Sebagai bentuk empati, kepedulian, dan solidaritas terhadap keluarga besar organisasi, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, bersama Ketua DPW FRIC Jawa Barat Hj. Widaningsih, mewakili Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman, menghadiri kegiatan takziah atas wafatnya almarhumah ibunda tercinta Sekretaris Wilayah (Sekwil)