Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Bojonegoro Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ganja, 13 Tersangka Ditangkap

BOJONEGORO – LiputanJatimBersatu.com. Polres Bojonegoro tetap menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba untuk mewujudkan Bojonegoro zero Narkoba.

 

Sejak Januari hingga 10 Maret 2026 Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkotika.

 

Dari total kasus tersebut, seluruhnya merupakan tindak pidana narkotika dengan rincian 10 kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkotika jenis ganja.

 

Hasil pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi di Mapolres Bojonegoro, Senin (16/3/26).

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian menjelaskan, dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, serta tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik narkotika jenis sabu.

 

“Barang bukti Narkotika yang sudah kami sita 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya,” kata AKBP Afrian.

 

Kini para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

 

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pemilik narkotika dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta hingga Rp.8 miliar.

 

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga masing-masing.

 

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro.

More To Explore

Fashion

Imam Arifin Sentil Polsek Krembangan soal Laporan 110: Jangan Tunggu Laporan, Polisi Harus Peka!

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang menyebut belum ada laporan terkait dugaan pencurian kabel yang disebut milik PT Telkom Indonesia di kawasan Moro Krembangan, Surabaya, menuai kritik dari Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin. Imam mempertanyakan respons pelayanan kepolisian ketika muncul informasi dugaan

Fashion

Aksi di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com- Rangkaian aksi penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Silang Monas, dan sejumlah titik lainnya di Jakarta, Selasa (20/10/2026), berlangsung damai. Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan terima kasih