Liputan Jatim Bersatu

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran.

 

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, bersama personel, pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

 

“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujar Harry Azhar, Selasa 17 Maret 2026.

 

Harry menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.

 

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

 

“Di lokasi ini, Polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” kata dia.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.

 

Perwira Menegah Polri itu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

 

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

More To Explore

Fashion

Puncak Arus Balik, Dirlantas Polda Metro Jaya Tindak Tegas Truk Sumbu Tiga di KM 19B

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas pada momentum arus balik Lebaran tahun 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus mengintensifkan pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.   Pada pelaksanaannya, petugas di lapangan melakukan penindakan tegas terhadap

Fashion

Kapolda Jabar Melaksanakan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H di Pos Hoegeng Ciawi, Rapat Dipimpin oleh Kapolri

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Zoom Meeting Analisa dan Evaluasi (Anev) perkembangan situasi kamtibmas terkini serta monitoring pelayanan perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M pada objek wisata di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol.