Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Pengacara Kondang Turun Gunung, 14 Advokat Siap Bongkar Dugaan Permainan Hukum Kasus Wartawan Amir

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Tanpa memandang relasi dan tanpa kompromi terhadap tekanan, seorang pengacara kondang akhirnya turun tangan. Bersama 14 advokat ternama, mereka menyatakan sikap tegas: siap membongkar dugaan permainan hukum dalam perkara yang menjerat wartawan Amir.

Di sebuah tempat sederhana, Selasa (24/3/2026), Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. resmi menandatangani surat kuasa di hadapan keluarga Amir. Momen tersebut menjadi titik awal perlawanan terhadap apa yang dinilai sebagai indikasi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik.

Penetapan Amir sebagai tersangka memicu kegelisahan publik. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi menyentuh langsung fondasi demokrasi: kebebasan pers.

“Ketika wartawan yang bekerja mengungkap fakta justru dijadikan tersangka, ini bukan lagi perkara biasa. Ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.

Ia mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Amir. Kejanggalan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, ini ujian nyata bagi kebebasan pers,” lanjutnya.

Menurut Rikha, wartawan memiliki peran strategis sebagai penyampai kebenaran kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai hukum diperalat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah strategis:

Mengajukan praperadilan

Menguji unsur pidana secara menyeluruh

Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum

Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memastikan hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Dengan dukungan 14 pengacara lintas latar belakang, Rikha memastikan perkara ini akan dikawal hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk Amir, tetapi untuk menjaga marwah jurnalis di Indonesia.

“Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus melindungi, bukan menakuti,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, baik di kalangan hukum, masyarakat sipil, maupun insan pers. Publik menanti apakah hukum akan tetap berdiri di atas keadilan atau justru menjadi alat tekanan.

“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkas Rikha.

Bersambung

More To Explore

Fashion

Imam Arifin Sentil Polsek Krembangan soal Laporan 110: Jangan Tunggu Laporan, Polisi Harus Peka!

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang menyebut belum ada laporan terkait dugaan pencurian kabel yang disebut milik PT Telkom Indonesia di kawasan Moro Krembangan, Surabaya, menuai kritik dari Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin. Imam mempertanyakan respons pelayanan kepolisian ketika muncul informasi dugaan

Fashion

Aksi di Jakarta Berjalan Damai, Polda Metro Jaya Apresiasi Masyarakat

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com- Rangkaian aksi penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Silang Monas, dan sejumlah titik lainnya di Jakarta, Selasa (20/10/2026), berlangsung damai. Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan terima kasih