Liputan Jatim Bersatu

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di Provinsi Riau

JAKARTA — Liputanjatimbersatu.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Polda Riau terus menggencarkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Langkah-langkah cepat dan terukur dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk kebakaran.

 

Berbagai upaya pemadaman telah dilakukan secara intensif, baik melalui jalur darat maupun dukungan udara, dengan melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi terkait lainnya. Selain pemadaman, Polri juga memperkuat patroli terpadu di wilayah rawan karhutla guna mencegah munculnya titik api baru.

 

Polri menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan lingkungan semata, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas ekosistem, serta aktivitas ekonomi. Asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, memperburuk kualitas udara, serta mengganggu aktivitas pendidikan dan transportasi.

 

Sejalan dengan itu, Polri mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan cara:

* Tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun

*Segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan

* Turut serta menjaga lingkungan dan ekosistem di wilayah masing-masing

 

Selain langkah preventif, Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk efek jera serta untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

Polri menegaskan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla secara berkelanjutan.

 

Dengan langkah-langkah terpadu yang terus dioptimalkan, Polri berharap kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau dapat segera dikendalikan, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas secara aman, sehat, dan produktif tanpa ancaman kabut asap.

 

(Humas Mabes Polri)

More To Explore

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang

Fashion

Wujud Solidaritas dan Kepedulian Keluarga Besar FRIC, Sekjen DPP dan Ketua DPW Jabar Takziah ke Kediaman Ibunda Tercinta Sekwil DPW Jabar H. Ahmad Mustofa

BOGOR, LiputanJatimBersatu.com – Sebagai bentuk empati, kepedulian, dan solidaritas terhadap keluarga besar organisasi, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Deden Hardening, bersama Ketua DPW FRIC Jawa Barat Hj. Widaningsih, mewakili Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman, menghadiri kegiatan takziah atas wafatnya almarhumah ibunda tercinta Sekretaris Wilayah (Sekwil)