Liputan Jatim Bersatu

BTS Diduga Ilegal di Jalan Pakis, Polrestabes Surabaya Diuji: Berani Usut atau Mandek Lagi? 

Surabaya – LiputanJatimBersatu.com -Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya angkat bicara terkait laporan warga Jalan Pakis atas dugaan pelanggaran serius dalam pendirian dan operasional Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Group (TBG) di rumah nomor 27. Laporan tersebut menyeret isu dugaan tindak pidana, perizinan bermasalah, hingga potensi pelanggaran lingkungan yang selama ini terkesan dibiarkan.

Meski laporan telah resmi masuk sejak 30 Maret 2026, publik kini menanti ketegasan aparat: apakah kasus ini akan benar-benar diusut, atau kembali berakhir tanpa kejelasan seperti kasus-kasus serupa sebelumnya?

Polrestabes Surabaya mengklaim telah menerima laporan dan tengah memprosesnya. Namun, hingga kini, penanganan masih berkutat pada tahap administratif awal—sebuah fase yang kerap dipertanyakan efektivitas dan keseriusannya oleh masyarakat.

Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan melalui KBO Reskrim AKP Made Gede Sutanaya menyatakan bahwa laporan masih dalam proses disposisi untuk penunjukan penyidik.

“Laporan sudah kami terima tanggal 30 Maret. Selanjutnya akan didisposisikan untuk penunjukan penyidik yang menangani perkara ini,” ujar AKP Made Gede Sutanaya, Rabu (1/4/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar: mengapa untuk perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan keresahan warga, proses awal masih terkesan lamban?

AKP Made menambahkan, setelah penyidik ditunjuk, barulah dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. Artinya, hingga saat ini, belum ada langkah konkret untuk mengurai substansi persoalan.

“Nanti dari penyidik akan dilakukan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Polisi juga menegaskan bahwa fokus saat ini masih sebatas menyiapkan perangkat penyidikan. Pernyataan ini kembali mempertegas bahwa proses masih jauh dari tahap pengungkapan fakta.

“Laporan baru masuk, jadi kami siapkan dulu penyidiknya. Setelah itu baru dilakukan pendalaman,” lanjutnya.

Di sisi lain, publik kembali dihadapkan pada alasan klasik: pejabat kunci belum bisa dimintai keterangan karena tengah menjalankan ibadah umrah. Namun demikian, alasan tersebut tak seharusnya menjadi penghambat transparansi dan kecepatan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Penasehat Hukum warga Jalan Pakis, Nor Kholis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami sudah berdiskusi dengan penyidik. Laporan ini akan ditindaklanjuti dan akan ada pemanggilan terhadap saksi-saksi,” tegas Nor Kholis.

Lebih jauh, Nor Kholis menyindir keras pola penanganan kasus tower ilegal yang selama ini dinilai mandek di tengah jalan tanpa menyentuh aspek pidana.

“Selama ini, kasus tower tanpa izin biasanya hanya berujung pembongkaran. Tidak pernah ada yang benar-benar diproses hukum. Kami ingin ada pertanggungjawaban, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum ini bukan hanya soal menghentikan operasional tower, tetapi juga membuka jalan bagi penegakan hukum yang selama ini dianggap tumpul ke atas.

Fakta di lapangan, warga yang terdampak telah secara resmi melaporkan kasus ini melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) tertanggal 30 Maret 2026 dengan nomor: No/TBL/B/709/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, yang ditandatangani oleh petugas penerima laporan, Inspektur Polisi Dua Sampurno.

Kini, sorotan publik tertuju pada Polrestabes Surabaya: apakah berani menuntaskan dugaan pelanggaran ini hingga ke akar, atau justru kembali membiarkannya menguap tanpa kepastian hukum?

More To Explore

Fashion

Semangat Menggelora! Patroli Harkamtibmas Polsek Semampir Jaga Kondusifitas Wilayah

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com.  Semangat menggelora ditunjukkan jajaran Polsek Semampir bersama Satpol PP Kecamatan Semampir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), melalui patroli gabungan yang digelar pada Senin dini hari (20/4/2026). Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mapolsek Semampir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir, IPDA H. Mochamad Su’ud, S.E.

Fashion

Terpampang Jelas di CCTV dan Nopol, Korban Berharap Aparat Jajaran Polres KP3 Segerah Tangkap Pecurian HP

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Kasus pencurian dengan modus pembobolan rumah kembali terjadi di wilayah Kenjeran, Surabaya, dan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang warga berinisial SF menjadi korban setelah rumahnya yang berada di Jalan Randu Agung Gang II No. 16B, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran dibobol maling. Peristiwa tersebut terjadi pada