Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan tengah menjadi sorotan publik. Unit yang dipimpin oleh AKP Agus Sugianto, S.H., itu diduga melakukan maladministrasi dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua orang, yakni Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.
Dugaan maladministrasi mencuat setelah ditemukan perbedaan mencolok dalam dokumen resmi. Dalam surat penangkapan atas nama Hasan Muhayyed tertanggal 4 April 2026, tercantum Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 April 2026, pasal yang dikenakan berubah menjadi Pasal 114 ayat (2).Perbedaan tersebut dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan beratnya ancaman hukuman serta jumlah barang bukti yang disangkakan.
Tak hanya itu, kejanggalan juga terjadi pada penanganan terhadap Zainal Arifin. Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan atas nama Zainal, meskipun ia diamankan bersama Hasan Muhayyed.
“Seharusnya masing-masing tersangka memiliki surat penangkapan dan penahanan. Tapi ini tidak diberikan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar salah satu pihak keluarga.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan keluarga, Zainal Arifin mengaku sempat didesak untuk mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika.
“Saat dibesuk, Zainal menyampaikan bahwa dirinya diminta untuk mengakui keterlibatan, padahal ia bersikeras tidak tahu-menahu,” ungkap keluarga.
Menurut pengakuan tersebut, Zainal Arifin hanya mengantar Hasan Muhayyed tanpa mengetahui adanya narkotika. Ia disebut ikut karena khawatir sepeda motornya kembali digadaikan, mengingat sebelumnya kendaraan tersebut pernah digadaikan oleh Hasan dan ditebus oleh pihak keluarga.
“Saya hanya mengantar, tidak tahu kalau membawa barang itu. Tapi saya diminta mengaku supaya ada temannya,” ujar keluarga menirukan pernyataan Zainal.
Kejanggalan lain muncul ketika pada Sabtu (11/04/2026), penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan meminta agar surat penangkapan, penahanan, serta SPDP atas nama Hasan Muhayyed dikembalikan dengan alasan akan diperbarui.
Lebih lanjut, pihak penyidik disebut akan memberikan surat penangkapan dan penahanan untuk Zainal Arifin, namun dengan syarat dokumen milik Hasan terlebih dahulu dikembalikan.
“Ada yang menghubungi via WhatsApp mengaku dari Polres Pamekasan. Katanya atas perintah Kanit, meminta surat yang lama dikembalikan dan akan diganti, termasuk untuk Zainal,” ujar keluarga.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dugaan maladministrasi, adanya tekanan dalam pemeriksaan, serta minimnya transparansi dari pihak kepolisian semakin memperkuat kecurigaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto, S.H., belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media.
Publik pun kini mempertanyakan apakah kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), atau justru sebaliknya.
Red/Anugrah

