Liputan Jatim Bersatu

Skandal Peradilan di Sampang? 1.000 Massa Kepung PN, Kasus Syamsul Diduga Sarat Kejanggalan

SAMPANG,  – Liputanjatimbersatu.com. Aroma ketidakadilan menyeruak dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Rabu (15/4/2026), sekitar 1.000 massa dari LBH Madas Sedarah turun ke jalan, mengepung kantor pengadilan dan mengguncang opini publik.

 

Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu bukan sekadar demonstrasi biasa. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap dugaan cacatnya proses hukum dalam kasus yang menjerat Syamsul.

 

Tim kuasa hukum Syamsul membongkar fakta yang dinilai janggal dan berpotensi mencederai keadilan. Salah satunya, tidak dihadirkannya saksi penting dalam persidangan.

 

Kuasa hukum, Bung Taufik, secara tegas menyebut hal ini sebagai pelanggaran serius dalam proses peradilan.

 

“Bagaimana mungkin perkara diputus tanpa menghadirkan saksi kunci? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa disebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan,” tegas Bung Taufik.

 

Menurutnya, saksi yang dimaksud adalah pihak yang memiliki barang bukti utama berupa sepeda—yang justru tidak pernah dihadirkan di ruang sidang.

 

Putusan Dipertanyakan, Banding Resmi Diajukan

Merasa proses hukum berjalan timpang, tim kuasa hukum langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

 

Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk mengoreksi dugaan kekeliruan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

 

“Kami sudah ajukan banding. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal wajah keadilan di Sampang,” lanjut Taufik.

 

Dalam pernyataan yang menyulut perhatian, Taufik melontarkan kritik tajam terhadap lembaga peradilan.

 

“Kalau seperti ini, pantas dipertanyakan—apakah keadilan di Sampang sudah mati? Hakim disebut wakil Tuhan, tapi putusan seperti ini melukai rasa keadilan rakyat,” ucapnya lantang.

 

Ia bahkan menyerukan agar para hakim yang menangani perkara ini melakukan introspeksi mendalam.

 

Aksi ini juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum yang dijamin dalam konstitusi :

 

• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:

Menjamin setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum yang adil.

 

• Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:

Menegaskan kekuasaan kehakiman harus independen dan berorientasi pada keadilan.

 

Kuasa hukum menilai, fakta persidangan yang tidak menghadirkan saksi kunci berpotensi melanggar prinsip tersebut.

 

Meski jumlah massa besar dan isu yang diangkat sangat sensitif, aksi berlangsung tertib. Tidak ada kericuhan, tidak ada tindakan anarkis.

 

Koordinator Nasional Madas Sedarah, H. Dofir, bersama Wakil Sekretaris Umum, H. Aziz, memegang kendali penuh jalannya aksi.

 

“Kami turun untuk keadilan, bukan untuk membuat kerusuhan. Semua anggota kami instruksikan menjaga kondusivitas,” ujar H. Dofir.

 

Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri secara damai—namun meninggalkan pesan keras bagi aparat penegak hukum.

 

Kasus ini kini tidak lagi sekadar perkara hukum biasa. Publik mulai mempertanyakan:

 

• Mengapa saksi kunci tidak dihadirkan?

• Apakah ada kelalaian atau sesuatu yang lebih serius?

• Apakah putusan sudah benar-benar objektif?

 

Tekanan publik terus meningkat. Jika tidak ada transparansi, bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang menjadi isu hukum yang lebih besar di tingkat regional bahkan nasional.

 

Kasus Syamsul kini menjadi ujian nyata bagi integritas sistem peradilan di Sampang. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru tunduk pada kelemahan prosedur?

Jawabannya kini ditunggu publik.

 

Satu hal yang pasti—gelombang perlawanan sudah dimulai. Dan sorotan tajam tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

 

(Adim)

More To Explore

Fashion

Ketua FRIC Provinsi Jambi Apresiasi Polda Jambi Telah Berhasil Amankan DPO Narkoba 

Jambi – Liputanjatimbersatu.com. Keberhasilan Polda Jambi menangkap DPO M.Alung Ramadhan (23)th pada Kamis dinihari 16 April 2026 di Tanjab Barat luar biasa atas keberhasilan tersebut.   Ketua FRIC Jambi Dody Candra ” Atas nama Fast Respon Indonesia Center sangat mengapresiasi Polda Jambi atas kinerja menangkap kembali DPO kasus narkoba Alung

Fashion

Dalam Rangka HUT Ke-80 2026, Persit KCK Koorcabrem 063 PD III/Slw Gelar Anjangsana

Cirebon,– Liputanjatimbersat.com. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Tahun 2026, Persit KCK Koorcabrem 063 PD III/Siliwangi melaksanakan kegiatan anjangsana.   Giat tersebut sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada keluarga besar TNI.   Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Persit KCK Koorcabrem 063 PD III/Siliwangi,,