Liputan Jatim Bersatu

Diduga Salah Prosedur Tangani Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Dilaporkan ke Polda Jatim

PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com. Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat seorang warga bernama Zainal Arifi. Dugaan pelanggaran prosedur tersebut kini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur, memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme aparat dalam penegakan hukum.

Zainal ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, pasal yang umumnya dikenakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun pihak keluarga menilai penetapan status tersebut janggal dan tidak didukung bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan aktif Zainal dalam tindak pidana yang disangkakan.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula saat Zainal diminta rekannya, Hasan Muayyed, untuk mengantar ke sebuah lokasi. Setibanya di tempat tujuan, Zainal disebut hanya menunggu di luar rumah. Tak lama kemudian, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Hasan Muayyed di dalam rumah, sementara Zainal turut diamankan meski tidak berada di lokasi utama kejadian.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang,” ujar salah satu anggota keluarga Zainal.

Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika beberapa hari setelah penangkapan, penyidik disebut mendatangi rumah Hasan Muayyed untuk menyerahkan surat baru yang juga mencantumkan nama Zainal. Dalam proses tersebut, petugas diduga meminta kembali surat sebelumnya sebelum menggantinya dengan dokumen baru.

Langkah ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar dan mengarah pada dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam penanganan perkara.

Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga akhirnya melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Polda Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan kasus oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Sebelum melayangkan laporan resmi, keluarga juga mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Pamekasan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah prosedur penegakan hukum telah dijalankan sesuai aturan, atau justru terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan warga yang belum tentu terlibat?

Dalam sistem hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah, setiap tindakan aparat penegak hukum wajib didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur yang transparan. Jika dugaan maladministrasi ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas aparat penegak hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Jawa Timur untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Red/Anugrah

More To Explore

Fashion

Demo Dugaan Malapraktik RSIA Puri Bunda Memanas, Dinkes Pamekasan Didesak Jangan Jadi Tameng Rumah Sakit

PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura semakin membesar. Puluhan massa dari Pemuda Indonesia menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/6/2026), menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas nasib seorang pasien yang diduga kehilangan rahim akibat tindakan medis yang kini dipersoalkan. Massa menilai persoalan ini

Fashion

Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Suap Kasus Ponsel Ilegal Rp 235 Miliar

Sidoarjo, LiputanJatimBersatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (24/06/2026). Tindakan ini merupakan langkah pengembangan dari kasus pengungkapan penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal Tiongkok milik PT TSL, yang