Jombang, liputanJatimBersatu.com – Seorang pria berinisial B, warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dikabarkan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang setelah dipancing mendatangi rumah seorang pengedar sabu yang sebelumnya telah diamankan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/05/2026). Namun selang dua hari kemudian, tepatnya Selasa (12/05/2026), beredar kabar bahwa pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dumtruk pengangkut pasir itu telah bebas. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya permainan uang hingga puluhan juta rupiah.
Yang menjadi sorotan, bebasnya pria berinisial B itu diduga tanpa melalui rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN untuk menjalani rehabilitasi. Padahal, sesuai prosedur penanganan pengguna narkotika, asesmen menjadi tahapan penting guna menentukan apakah yang bersangkutan layak direhabilitasi atau diproses hukum lebih lanjut.
Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada KBO Satresnarkoba Polres Jombang, Ipda Nasir. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (15/05/2026), Ipda Nasir meminta waktu untuk melakukan pengecekan kepada para kanit.
“Pean nanti akan ditelepon kanitnya mas,” balas Ipda Nasir.
Namun hingga beberapa waktu berselang, bukan pihak kanit yang memberikan klarifikasi resmi. Justru sejumlah awak media lain menghubungi dan meminta agar persoalan tersebut tidak perlu diramaikan.
Karena belum memperoleh jawaban resmi, awak media kembali menghubungi Ipda Nasir untuk meminta kepastian terkait informasi tersebut.
“Lho, kanitnya bilang mau telepon pean lho. Coba saya telepon kanitnya dulu mas,” ujarnya kembali.
Awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo, terkait dugaan tangkap lepas tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, AKP Bowo belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait kabar yang beredar di tengah masyarakat.
Apabila informasi ini benar adanya, maka hal tersebut dinilai mencederai komitmen pemerintah, Polri, dan BNN dalam upaya pemberantasan narkotika serta penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sesuai aturan yang berlaku.
Anugrah/Red

