Jombang, liputanJatimBersatu.com. Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pengguna narkoba yang sempat viral di Kabupaten Jombang kembali menuai kritik keras dari masyarakat. Kasus yang menyeret nama aparat penegak hukum itu dinilai mencederai upaya pemberantasan narkotika dan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Di tengah maraknya perang terhadap narkoba yang terus digaungkan aparat, munculnya dugaan adanya penyelesaian tertentu dalam penanganan perkara justru menjadi ironi. Publik menilai, apabila benar terjadi, praktik semacam itu bukan hanya melanggar hukum, namun juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pemberantasan narkoba.
Sorotan masyarakat semakin tajam lantaran hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait polemik yang ramai diperbincangkan tersebut. Transparansi penanganan perkara pun dipertanyakan, terlebih setelah isu ini ramai menjadi perbincangan publik.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan yang telah viral itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang memberikan jawaban singkat.
“ Saya konfirmasi Kanit mas, sorry masih giat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (17/5/2026).
Redaksi media liputanJatimBersatu.com kemudian mencoba mengonfirmasi Kanit Narkoba 1 narkoba Polres Jombang Ipda Satria Ramadhan terkait dugaan tersebut.
“Tidak benar berita itu mas, tadi sudah kita konfirmasi bahwa sudah dilakukan TAT dan ada yang sudah kami tahan. Terimakasih ya mas infonya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung ke Unit Satresnarkoba.
“Maaf mas, informasi lebih lanjut silakan datang ke Unit Satnarkoba, kami hanya menjalankan tugas mohon pengertiannya. Kami ada batasan-batasan jangan sampai nanti berkembang menjadi fitnah, terimakasih ya,” tambahnya.
Namun di tengah upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi, muncul pengakuan adanya pihak yang meminta agar pemberitaan tersebut tidak dinaikkan.
“Izin mas, saya disuruh KBO narkoba untuk menghubungi jenengan supaya tidak diberitakan,” kata seseorang yang mengaku mendapat perintah dari KBO Narkoba.
Munculnya permintaan agar pemberitaan dihentikan justru semakin memantik pertanyaan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka dan transparan, langkah tersebut dinilai dapat menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak anti kritik dan berani membuka penanganan perkara secara terang benderang. Sebab dalam kasus narkotika, kepercayaan masyarakat adalah hal penting yang tidak boleh dirusak oleh dugaan praktik-praktik yang mencoreng penegakan hukum.
Anugrah/Red

