Jombang, liputanJatimBersatu.com – Terkait adanya mahar yang dikeluarkan oleh keluarga terduga pelaku pengguna narkotika berinisial B warga Dsn Mojogeneng, Ds. Gedangan, Kec. Mojowarno, Kab. Jombang yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jember, Kanit 1 narkoba Polres Jombang, Iptu Satria Ramadhan dengan tegas membantah semua isu tersebut.
Menurut keterangannya saat dikonfirmasi di kantornya, ia membenarkan terkait perihal penangkapan pria berinisial B tersebut. Namun, ia membantah adanya permainan uang.
“Memang benar penangkapan B pada saat itu. Semua itu karena hasil pengembangan sebelumnya. Namun karena bukti yang mengarah ke B hanya sebuah percakapan chat whatshap, selanjutnya anggota kami melakukan tes urine kepada B dan hasilnya positif sebagai pengguna narkoba,” kata Iptu Satria Ramadhan, Senin (18/05/2026).
“Maka sesuai peraturan yang ada, kami melaksanakan prosedur yang berlaku yakni mengajukan asesmen TAT ke BNNP dan pada akhirnya hingga ke panti rehabilitasi. Terkait informasi adanya mahar yang mencapai Rp.80.000.000 itu informasi dari mana dan uangnya dikasihkan siapa,” terangnya.
Kanit menambahkan pada saat awal penangkapan B memang ada salah satu saudaranya yang mengaku sebagai anggota LSM dan beberapa rekan media mengajukan permohonan untuk melepaskan B.
“Namun, dengan tegas saya menolaknya. Untuk informasi lebih jelas, biar pak kasat atau bagian humas yang menjelaskan. Mengingat 3 orang yang masih kita amankan saat ini, ada beberapa bukti yang menguatkan bahwa ketiganya mengarah sebagai pengedar,” pungkasnya.

