MALANG, liputanJatimBersatu.com. Tindak kekerasan berbau premanisme kembali mencoreng wajah Kota Malang. Seorang warga bernama Yudo Hadiyanto (46 tahun) menjadi korban pengeroyokan sadis yang diduga dilakukan oleh sekitar 15 orang yang bergerak layaknya penagih utang atau debt collector.
Peristiwa memilukan ini berlangsung di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tepatnya pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang mengemudikan kendaraannya dari arah Klojen menuju Dinoyo. Saat kendaraan berhenti di persimpangan lampu merah, mobil korban tiba-tiba dihadang oleh rombongan pelaku.
Tanpa adanya peringatan atau dialog sedikit pun, korban langsung diserang dan dipukuli secara membabi buta menggunakan helm hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran. Korban baru mendapatkan pertolongan setelah ada warga lain yang melihat kejadian tersebut.
Akibat serangan kejam itu, korban menderita luka yang sangat serius. Bagian wajahnya sobek parah akibat hantaman benda keras, sementara bagian kepalanya juga terluka dan mengeluarkan banyak darah.
Pasca kejadian, pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota dengan nomor laporan: LP/B/133/V/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA.
Hingga berita ini diturunkan, lambannya penanganan kasus ini mendapatkan kritikan keras dari Kuasa Hukum korban, Cahyo SH, MH dan Edik Winarko SH.
Mereka menyatakan kekecewaan mendalam karena hingga hari ini pihak kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap para pelaku, padahal identitas pelaku dinilai sudah cukup jelas dan diketahui penyidik.
“Kami sangat menyayangkan lambannya proses penangkapan ini. Padahal identitas dan wajah para pelaku sudah jelas diketahui oleh penyidik. Ini harus menjadi perhatian serius agar premanisme di Malang Raya tidak semakin merajalela,” tegas para advokat, Senin (19/05).
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., memberikan penjelasan bahwa proses hukum masih berjalan namun membutuhkan waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi dan alat bukti.
“Betul, identitas sudah diketahui. Namun kami tetap bekerja sesuai prosedur. Kami sedang melengkapi alat bukti, dan nanti setelah lengkap baru akan ditindaklanjuti ke pihak terlapor. Insyaallah alat bukti segera cukup, pasti akan kami proses. Mohon waktu, alhamdulillah dalam satu minggu ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengingat kejadian baru saja terjadi tanggal 13 Mei lalu,”* ungkap AKP Rakhmad Aji Prabowo.
Masyarakat luas dan keluarga korban pun kini menanti janji kepolisian tersebut dapat segera dibuktikan di lapangan. Harapan besar disematkan kepada Kapolres Malang Kota untuk bersikap tegas dan konsisten menindak pelaku, sekaligus memastikan kasus ini menjadi langkah nyata pemberantasan tindak kekerasan dan premanisme yang kian meresahkan di wilayah Malang Raya.

