SAMPANG, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan lambannya penanganan laporan tindak pidana pornografi di Satreskrim Mapolres Sampang menuai sorotan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI). Organisasi tersebut mempertanyakan progres penanganan laporan yang disebut telah berjalan lebih dari satu bulan tanpa adanya informasi perkembangan yang jelas kepada pelapor.
Laporan tersebut diketahui diajukan oleh Anifiana dengan nomor STTLP/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim. Pihak pelapor mengaku belum memperoleh kepastian terkait tahapan penanganan perkara, termasuk informasi mengenai tindak lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.
Salah satu keluarga pelapor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekecewaan atas kondisi tersebut.
“Masyarakat datang melapor untuk mencari perlindungan dan kepastian hukum, bukan menunggu tanpa kejelasan. Jika terlalu lama tanpa informasi, wajar apabila muncul pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai aparat penegak hukum perlu membuka ruang transparansi agar tidak memunculkan persepsi negatif di publik.
Menurutnya, lambannya penanganan sebuah laporan berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan juga penting. Jangan sampai masyarakat menilai laporan hanya berhenti di meja administrasi tanpa kepastian,” tegas Baihaki.
AMI menyatakan akan terus mengawal dan mendalami perkara tersebut serta meminta penjelasan resmi dari Satreskrim Mapolres Sampang mengenai status dan perkembangan penanganan laporan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Mapolres Sampang masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan dan hak jawab atas kritik yang disampaikan.
Anugrah/Red

