Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Juanda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap.

 

Apresiasi itu disampaikan Juanda dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menilai langkah kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

 

Juanda mengatakan, kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, menurutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas dan terukur.

 

Ia menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

 

Juanda menekankan, setiap tindakan kepolisian harus tetap dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

 

Ia menilai pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Terlebih, kejahatan jalanan kerap menimbulkan keresahan karena terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

 

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur. Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.

 

Juanda menambahkan, kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.

More To Explore

Fashion

Kapolresta Sumenep Perkuat Sinergi dengan Forkopimcam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan 12 Kepala Desa di Guluk-Guluk

SUMENEP, LiputanJatimBersatu.com– Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menggelar kegiatan Sambung Roso bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), serta 12 kepala desa se-Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Rabu (21/10/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB di Pendopo Kantor Kecamatan

Fashion

Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Moro Krembangan Disorot, Imam Arifin Pertanyakan: Mengapa Harus Menunggu Masuk Pikap?

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com— Penanganan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menuai sorotan. Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menyayangkan pernyataan Kapolsek Krembangan yang menyebut pihaknya menunggu barang bukti (BB) kabel masuk ke dalam mobil atau pikap sebelum melakukan pengamanan.