Bangkalan, LiputanJatimBersatu.com. Audiensi antara awak media, wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta anggota Fast Respon (FRIC) Indonesia Center dengan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib, berlangsung tertib dan kondusif di Aula Kantor PGRI Kabupaten Bangkalan.
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas beredarnya rekaman video pidato Abdul Munib yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan penistaan terhadap profesi jurnalis maupun LSM. Dalam video yang viral di media sosial itu, Abdul Munib menyebut media dan LSM sebagai “penyakit” bagi kepala sekolah dan guru.
Di hadapan puluhan wartawan dan aktivis yang hadir, Abdul Munib akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengaku ucapannya terlontar secara emosional dan tidak melalui pertimbangan matang.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rekan jurnalis dan LSM. Saat itu saya emosi karena klarifikasi terkait isu iuran PGRI tidak dimuat dalam pemberitaan. Dari situlah kata-kata tersebut terlontar tanpa saya sadari,” ujar Abdul Munib.
Ia juga mengakui kesalahannya karena tidak menyebut kata “oknum”, sehingga pernyataannya dianggap menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dan LSM.
“Niat saya sebenarnya hanya menyinggung oknum tertentu. Namun karena saya tidak menyebutkan secara jelas, akhirnya seluruh pihak merasa tersinggung. Saya sangat menyesal atas ucapan tersebut,” imbuhnya.
Meski permintaan maaf telah disampaikan dan diterima secara personal, Ketua DPW Jawa Timur Fast Respon (FRIC) Indonesia Center, Imam Arifin alias Anugrah, menegaskan proses hukum tetap akan berjalan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut hubungan personal, melainkan sudah menyentuh marwah profesi jurnalis dan LSM yang memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan dilindungi undang-undang.
“Kami secara pribadi sudah memaafkan beliau. Namun terkait video pidato yang diduga mengandung unsur penistaan terhadap profesi jurnalis dan LSM, kami tetap akan melaporkannya ke pihak kepolisian,” tegas Imam Arifin.
Ia menilai pernyataan yang menyamakan wartawan dan LSM sebagai “penyakit” merupakan ucapan yang tidak pantas disampaikan oleh seorang pimpinan organisasi, terlebih disampaikan dalam forum terbuka hingga tersebar luas di media sosial.
“Langkah hukum ini bukan karena dendam, tetapi sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi pejabat, pimpinan lembaga, ataupun pihak lain yang dengan mudah merendahkan profesi jurnalis dan LSM. Kami adalah mitra strategis pemerintah sekaligus pengawal kepentingan publik,” ujarnya.
Imam Arifin juga menegaskan profesi wartawan memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Pers, sementara aktivitas kontrol sosial oleh LSM merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin negara.
“Jangan pernah meremehkan profesi kami. Hormati kami sebagaimana kami juga menghormati profesi orang lain,” pungkasnya.
Audiensi ditutup dalam suasana damai dan penuh kekeluargaan. Namun demikian, langkah hukum atas dugaan penistaan melalui video yang telah beredar luas di masyarakat dipastikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red

