Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Satreskrim Polres Sampang Bekuk Penadah Motor Curian di Ketapang, Terancam Pasal 591 KUHP

Sampang, LiputanJatimBersatu.com. Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

 

Seorang pria berinisial T (37), warga Dsn. Onkur laok Ds. Bunten timur Kec. Ketapang Kab. Sampang diamankan petugas karena diduga menjual motor hasil curian.

 

Kasus ini bermula pada September 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial H (59), warga Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, mendapat kabar dari Abdul Latif bahwa sepeda motor milik anaknya, Mat Surah, hilang digondol maling.

 

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, saat itu korban bersama Abdul Latif langsung mengecek lokasi kejadian. Abdul Latif menyebut motor sebelumnya terparkir di dalam rumah, tepatnya di dapur.

 

“Setelah kejadian tersebut, pelapor langsung membuat laporan ke Polres Sampang,” ujar AKP Eko, mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., Minggu (31/5/2026).

 

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/199/XI/2025/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2025.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat. Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka T.

 

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penadahan. Saat ini sudah diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut,” tegas AKP Eko.

 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario. Barang bukti tersebut telah disita dalam berkas perkara lain terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan R2.

 

“Modus operandi tersangka adalah menjual barang hasil curian dengan motif mendapatkan keuntungan materi,” jelas AKP Eko.

 

Atas perbuatannya, T kini akan dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP tentang Penadahan. Ancaman

hukumannya menanti usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

 

Polres Sampang mengimbau kepada masyarakat lebih waspada dan segera lapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110 jika menjadi korban maupun mengetahui tindak kejahatan.

 

 

 

(P. Sahril)

More To Explore

Fashion

Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengunjungi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Balairung MA, Jakarta, Rabu (14/10/2026), untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).   Kapolri hadir bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri dan disambut langsung oleh Ketua MA RI

Fashion

IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Internal Polri

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memperkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme personel, memperkuat pengawasan, serta menghadirkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.   Ketua IPW menilai pemberantasan narkoba