Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Transparansi penanganan perkara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada informasi yang beredar terkait penangkapan seorang perempuan bernama DA di wilayah Kebondalem, Banyuwangi, pada 7 April 2026, yang disebut-sebut dilakukan oleh Subdit 3 Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun Media LiputanJatimBersatu.com dari berbagai sumber menyebut adanya dugaan nominal uang mencapai Rp143 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik memunculkan beragam spekulasi. Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana transparansi dalam penanganan perkara tersebut, termasuk kejelasan status hukum pihak yang diamankan dan kebenaran informasi mengenai dugaan nominal uang yang beredar luas.
Jika informasi tersebut tidak benar, publik berhak memperoleh klarifikasi resmi. Sebaliknya, apabila terdapat fakta-fakta yang mendukung informasi tersebut, maka penjelasan kepada masyarakat menjadi bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum yang bekerja atas nama negara.
Dalam perkara ini juga beredar informasi mengenai keterlibatan pendamping hukum bernama Budi. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai posisi maupun keterkaitannya dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pengamat sosial menilai, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Sebab, setiap informasi yang dibiarkan tanpa klarifikasi berpotensi melahirkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan masyarakat.
Media LiputanJatimBersatu.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur guna memperoleh penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi.
Publik kini menunggu jawaban. Bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab dalam negara hukum, transparansi bukanlah pilihan, melainkan bagian dari kewajiban moral dan institusional untuk memastikan keadilan berjalan tanpa menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anugrah

