Liputan Jatim Bersatu

Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7,1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi

Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Kepolisian Resort Kota Jambi melaksanakan konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus penyeludupan benur lobster.

Konferensi pers dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda, Kanit Tipidter, Humas Polresta Jambi, Pihak Karantina dan pihak terkait lainnya.

Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan informasi dari masyakarat bahwa akan ada penyeludupan benur lobster pada hari Senin, 2 Juni 2026 pukul 22.00 wib.

Tim berhasil mencegat sebelum gapura batas muaro jambi dan kecamatan danau teluk Kota jambi. Benih tersebut dari Lampung yang akan di bawa ke Pekan Baru.

Adapun inisial dua orang yang diamankan sopir OM dan AS kondektur.

Penangkapan pada hari senin, tanggal 1 juni 2026 pukul 22.00 WIB, pada saat personil peserta jambi melaksanakan patroli di jalan lintas Sumatera dekat batas Kota Jambi, mencurigai satu unit mobil minibus toyota innova terpasang nopol BH 1475 FE. Setelah diberhentikan ternyata bermuatan 10 kotak styrofoam berisikan benih lobster yang dibawa ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut.

Para pelaku membawa mobil secara bergantian atas perintah JSM dan telah disiapkan nopol palsu yang digunakan setiap melintas ditiap daerah.

Nopol yang digunakan pelaku:
BE 1253 EL (Asli )
BE 1763 YJ
BG 1489 AAL
BH 1475 VE
BM 1032 ZO

Menurut keterangan pelaku bahwa para pelaku diberi upah Rp 3 juta rupiah.

Dimobil tersebut berhasil diamankan
BB 10 kotak Styrofoam berisikan benur lobster jenis pasir 47.872 ekor, mobil innova warna putih dan 1 buah handphone.

Atas perbuatan pelaku kerugian negara ditaksir:

Jika di rupiahkan satu ekor sebesar Rp. 150.000 X 47.872 = 7.180.800.000

Dalam perkara ini, pelaku melakukan perkara dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia. Melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan.

Pelaku dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo pasal 20 huruf C, dan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda 1,5 milyar. Kasus ini masih terus pengembangan, dan barang bukti akan kita lepas di Sumatera Barat sesuai ketentuan berlaku ungkap Kasat.

Red

More To Explore

Fashion

Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan dan 3C, Amankan 192 Tersangka dalam Lima Bulan

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan serta tindak pidana 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) dengan total 192 tersangka yang berhasil diamankan.   Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol

Fashion

RAKERNIS FUNGSI KEUANGAN POLDA JABAR T.A. 2026 RESMI DIBUKA KAPOLDA JABAR, 16 SATKER TERIMA PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Polda Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Kegiatan yang diikuti oleh para PJU Polda Jabar, Kapolres Jajaran, para Kasubbagrenmin, Kabagren dan Bendahara Pengeluaran jajaran Polda Jabar. Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Kapolda Jawa Barat Irjen