Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Komitmen pemberantasan narkoba yang selama ini gencar disuarakan aparat penegak hukum kembali diuji. Di tengah berbagai operasi penindakan yang dilakukan kepolisian, muncul dugaan praktik transaksional bernilai ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara narkotika yang menyeret seorang perempuan berinisial DA.
Informasi tersebut diungkap langsung oleh suami DA yang mengaku menyerahkan uang sebesar Rp143 juta kepada seorang oknum pendamping hukum berinisial B yang disebut mendampingi proses hukum istrinya pasca diamankan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada 7 April 2026.
Kepada LiputanJatimBersatu.com, suami DA mengaku dirinya dihadapkan pada situasi yang menurutnya sangat memberatkan. Ia menyebut adanya dua pilihan yang disampaikan kepadanya: istrinya menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau menyerahkan uang dengan nominal yang telah ditentukan.
” Kami menyerahkan uang tersebut kepada Oknum Pendamping Hukum tunjukan Penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim berinisial B,” ungkapnya kepada media liputanJatimBersatu.com. saat wawancara pada tanggal 01 Juni 2026.
Apabila pengakuan tersebut benar, maka publik patut bertanya: apakah hukum masih berdiri di atas prinsip keadilan, atau justru telah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial?
Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Sebab perkara narkotika merupakan salah satu kejahatan yang selama ini diklaim sebagai musuh bersama bangsa. Namun apabila dalam proses penanganannya muncul dugaan transaksi di belakang layar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan ini muncul di tengah berbagai upaya Polri membangun kepercayaan publik melalui program Presisi dan reformasi birokrasi. Masyarakat tentu berharap slogan bersih dan profesional tidak berhenti sebagai jargon seremonial semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum.
Kasus ini semestinya menjadi alarm serius bagi pengawas internal kepolisian. Propam dan Itwasda tidak boleh menunggu kasus ini viral atau menjadi sorotan nasional baru kemudian bertindak.
Jika informasi yang disampaikan keluarga DA tidak benar, maka investigasi akan membersihkan nama pihak-pihak yang disebut. Namun jika terdapat indikasi pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara terbuka dan tanpa kompromi.
Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan internal hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ketika menyentuh dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum dalam proses penegakan hukum.
Yang sedang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan semata-mata nasib satu tersangka atau satu keluarga. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diberi kewenangan besar untuk menegakkan hukum.
Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh proses penanganan perkara narkotika benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru terdapat ruang gelap yang membuka peluang terjadinya praktik transaksional.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi dugaan jual beli perkara. Tidak boleh ada persepsi bahwa berat-ringannya proses hukum ditentukan oleh kemampuan seseorang menyediakan sejumlah uang.
Karena itu, transparansi menjadi keharusan. Diam bukan solusi. Bungkam bukan jawaban. Semakin lama tidak ada klarifikasi maupun langkah konkret dari pengawas internal, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Ditresnarkoba maupun Kasubdit III dan Oknum Pendamping Hukum Berinizial B, Sama-sama memilih Bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini publik menunggu: apakah dugaan ini akan diusut secara terbuka, atau justru tenggelam tanpa kejelasan seperti berbagai isu serupa yang pernah mencuat sebelumnya.
Anugrah

