Liputan Jatim Bersatu

Diduga Dua Warga Sasab Modongan Diamankan dan Dilepas Tiga Hari Kemudian, Isu Uang Puluhan Juta Jadi Sorotan

 

Mojokerto – Muncul pertanyaan publik terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penangkapan dua warga Sasab Modongan, M dan D, oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, keduanya disebut diamankan pada 18 Mei 2026 dan kemudian dilepaskan pada 21 Mei 2026. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum, alasan pelepasan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

” Iya mas kemarin itu D, dan M, diamankan Polres Mojokerto Kota namun tiga hari sudah menghirup udara bebas. Informasinya diduga adanya nominal puluhan juta,” ujar sumber kepada media liputanJatimBersatu.com.

Tak hanya itu, di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Puluhan juta yang dikaitkan dengan proses pelepasan kedua orang tersebut. Informasi tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi perhatian publik yang menuntut adanya transparansi dari aparat penegak hukum.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini telah mengajukan konfirmasi kepada Kapolresta Mojokerto melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.

Sementara itu, upaya konfirmasi secara terpisah kepada Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Iptu Arif, juga belum membuahkan hasil. Bahkan nomor wartawan media ini diduga telah diblokir sehingga komunikasi untuk memperoleh keterangan resmi tidak dapat dilakukan.

Sikap tertutup terhadap konfirmasi publik dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab, dalam penanganan perkara narkotika, keterbukaan informasi yang proporsional menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Polresta Mojokerto terkait:

Kebenaran informasi mengenai penangkapan M dan D pada 18 Mei 2026.

Status hukum kedua orang tersebut.

Dasar atau alasan pelepasan pada 21 Mei 2026.

Kebenaran informasi terkait dugaan uang puluhan juta yang beredar di masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polresta Mojokerto. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan dan 3C, Amankan 192 Tersangka dalam Lima Bulan

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan serta tindak pidana 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) dengan total 192 tersangka yang berhasil diamankan.   Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol

Fashion

RAKERNIS FUNGSI KEUANGAN POLDA JABAR T.A. 2026 RESMI DIBUKA KAPOLDA JABAR, 16 SATKER TERIMA PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Polda Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Kegiatan yang diikuti oleh para PJU Polda Jabar, Kapolres Jajaran, para Kasubbagrenmin, Kabagren dan Bendahara Pengeluaran jajaran Polda Jabar. Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Kapolda Jawa Barat Irjen