Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Diduga Dua Warga Sasab Modongan Diamankan dan Dilepas Tiga Hari Kemudian, Isu Uang Puluhan Juta Jadi Sorotan

 

Mojokerto – Muncul pertanyaan publik terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penangkapan dua warga Sasab Modongan, M dan D, oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, keduanya disebut diamankan pada 18 Mei 2026 dan kemudian dilepaskan pada 21 Mei 2026. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum, alasan pelepasan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

” Iya mas kemarin itu D, dan M, diamankan Polres Mojokerto Kota namun tiga hari sudah menghirup udara bebas. Informasinya diduga adanya nominal puluhan juta,” ujar sumber kepada media liputanJatimBersatu.com.

Tak hanya itu, di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Puluhan juta yang dikaitkan dengan proses pelepasan kedua orang tersebut. Informasi tersebut menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi perhatian publik yang menuntut adanya transparansi dari aparat penegak hukum.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini telah mengajukan konfirmasi kepada Kapolresta Mojokerto melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.

Sementara itu, upaya konfirmasi secara terpisah kepada Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Iptu Arif, juga belum membuahkan hasil. Bahkan nomor wartawan media ini diduga telah diblokir sehingga komunikasi untuk memperoleh keterangan resmi tidak dapat dilakukan.

Sikap tertutup terhadap konfirmasi publik dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab, dalam penanganan perkara narkotika, keterbukaan informasi yang proporsional menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Polresta Mojokerto terkait:

Kebenaran informasi mengenai penangkapan M dan D pada 18 Mei 2026.

Status hukum kedua orang tersebut.

Dasar atau alasan pelepasan pada 21 Mei 2026.

Kebenaran informasi terkait dugaan uang puluhan juta yang beredar di masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polresta Mojokerto. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Anugrah

More To Explore

Fashion

IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Internal Polri

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memperkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme personel, memperkuat pengawasan, serta menghadirkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.   Ketua IPW menilai pemberantasan narkoba

Fashion

Kapolri Silaturahmi dengan Habib Umar bin Hafidz, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. bersilaturahmi dengan ulama Habib Umar bin Hafidz di Masjid Al Ikhlas, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara ulama dan Polri dalam memperkuat nilai keimanan, menjaga persatuan, serta mendukung terciptanya keamanan