Surabaya, liputanJatimBersatu.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (03/06/2026), polisi mengumumkan penangkapan seorang pelaku spesialis pembobolan rumah dan ruko kosong di kawasan Wonokusumo, Surabaya.
Pelaku berinisial FM (32), warga Surabaya, ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Wonokusumo Bakti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana jeans, satu kaos lengan panjang, serta dua buah gembok yang telah dirusak.
Kapolsek Semampir, Herry Iswanto, didampingi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suroto, mengungkapkan bahwa FM merupakan residivis yang kerap beraksi menyasar rumah maupun ruko yang ditinggal pemiliknya.
“Di wilayah hukum Polsek Semampir terjadi beberapa kasus pembobolan ruko dan rumah. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Semampir,” ujar Kompol Herry Iswanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama dilakukan pelaku pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, FM membobol sebuah toko milik warga Madura di Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi dengan membobol sebuah rumah di Jalan Wonokusumo Wetan Gang RB, Surabaya. Dalam kedua aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga dan uang tunai milik korban.
Dari toko yang dibobol, pelaku mengambil dua slop rokok merek Aurya dan Dji Sam Soe serta uang tunai sebesar Rp10 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp11 juta.
Sementara itu, pada aksi pembobolan rumah, pelaku menggondol uang tabungan sebesar Rp7 juta yang disimpan korban di dalam celengan dan diletakkan di bawah tempat tidur.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku. Atas perbuatannya, FM terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Red

