Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Pamekasan Tegaskan Tak Ada Toleransi: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Tlanakan Diusut Tuntas

Pamekasan ||Liputanjatimbersatu.com. Kepolisian Resor Pamekasan memastikan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Bandaran I, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

Penanganan perkara kini berada di tahap intensif oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

 

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penerimaan laporan polisi terkait kasus tersebut pada 15 Maret 2026. Laporan diajukan oleh ibu kandung korban berinisial N.

 

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial ISD yang masih di bawah umur. Terlapor adalah seorang pria berinisial S, 38 tahun, warga Dusun Bandaran I,” jelas IPDA Yoni.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula Kamis 12 Maret 2026 ketika korban diam-diam memfoto keponakan terlapor yang sedang tertidur di teras rumah.

 

Keesokan harinya, Jumat 13 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, sepulang mencari ikan, terlapor mendapat aduan dari keponakannya. Tersulut emosi, terlapor mendatangi korban yang sedang bermain layang-layang di pinggir pantai dan melakukan pemukulan satu kali.

 

Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat. Penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan terlapor. Alat bukti pendukung berupa Visum Et Repertum korban juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses pembuktian.

 

Terkait informasi dugaan penganiayaan terpisah pada Kamis malam 12 Maret 2026 yang dilakukan oleh ipar terlapor berinisial ISA terhadap korban yang sama,

 

Kasi Humas menjelaskan perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi perangkat desa. Namun untuk perkara utama dengan terlapor S, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

 

“Saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan. Rencana tindak lanjut dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Pamekasan akan segera melakukan Gelar Perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum kasus ini,” tegas Yoni

 

Atas perbuatannya, terlapor S disangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah. Ancaman pidana dalam pasal tersebut menegaskan keseriusan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak.

 

Polres Pamekasan berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur secara profesional, transparan, dan berperspektif perlindungan anak. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi wujud nyata hadirnya negara melindungi kelompok rentan.

More To Explore

Fashion

IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Internal Polri

JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memperkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan profesionalisme personel, memperkuat pengawasan, serta menghadirkan pelayanan publik yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.   Ketua IPW menilai pemberantasan narkoba

Fashion

Kapolri Silaturahmi dengan Habib Umar bin Hafidz, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. bersilaturahmi dengan ulama Habib Umar bin Hafidz di Masjid Al Ikhlas, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara ulama dan Polri dalam memperkuat nilai keimanan, menjaga persatuan, serta mendukung terciptanya keamanan