Kediri – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun media menyebutkan adanya dugaan pelepasan seorang terduga pelaku narkoba setelah keluarga yang bersangkutan diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum aparat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, peristiwa tersebut disebut terjadi pada 9 Mei 2026. Terduga pelaku berinisial R, warga Dusun Centong, Desa Langenharjo, RT 002/RW 003, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, dikabarkan sempat diamankan dalam kaitannya dengan dugaan kasus narkotika.
Namun, beredar informasi bahwa R kemudian dilepaskan. Sumber informasi yang diterima media menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp 30 juta rupiah yang dikaitkan dengan proses pelepasan tersebut.
Menurut informasi yang berkembang, uang tersebut diduga diserahkan oleh seorang anggota keluarga R yang bernama Y kepada seseorang yang disebut sebagai anggota Satresnarkoba berinisial A. Setelah penyerahan uang tersebut, R disebut langsung keluar atau tidak lagi menjalani proses penahanan.
Mengingat informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang guna memperoleh penjelasan resmi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026), Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kabupaten AKP Sujarno memberikan tanggapan singkat.
“Monggo konfirmasi ke kantor saja pak,” ujar AKP Sujarno.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum R, kronologi penanganan perkara, maupun klarifikasi terkait dugaan adanya penyerahan uang yang disebut-sebut mencapai Rp 30 juta tersebut.
Publik berharap Polres Kediri Kabupaten dapat memberikan keterangan resmi secara transparan untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Anugrah

