Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Aktivitas pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan oleh perusahaan AER.net support by GMTN di kawasan Pogot Baru RW 06, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, menuai sorotan publik.
Pekerjaan yang berlangsung pada malam hingga dini hari tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja serta kelengkapan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu malam (6/6/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pemasangan kabel tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), serta mengantisipasi potensi bahaya di lokasi pekerjaan, tidak terlihat selama kegiatan berlangsung.
Selain aspek keselamatan, pekerjaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pelaksanaannya. Hingga pekerjaan berlangsung, pihak pelaksana disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek di ruang publik.
Sorotan tajam datang dari Zaini, Wakil Ketua Umum SBPIJ (Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya). Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan ruang publik harus dilaksanakan secara transparan, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan pekerja.
Menurut Zaini, keberadaan Safety Man bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dalam sistem pengendalian risiko untuk mencegah kecelakaan kerja.
“Kami meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut. Jangan sampai ada pekerjaan yang berjalan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kelengkapan administrasi yang diwajibkan oleh peraturan,” tegas Zaini.
Ia mengungkapkan, pekerjaan tersebut akhirnya dihentikan sementara pada malam itu juga karena pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta.
“Penghentian sementara diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian hingga seluruh persyaratan administratif dapat dibuktikan secara resmi,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Pengawas dari perusahaan pun tidak terlihat berada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan. Karena itu, kegiatan tersebut harus dihentikan sementara sampai pihak perusahaan benar-benar dapat menunjukkan izin resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pemasangan jaringan tersebut.
Zaini juga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek pemasangan jaringan fiber optik di Surabaya.
“Pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek hukum, keselamatan kerja, maupun kepentingan publik,” ujarnya.
Lanjutnya, Setiap perusahaan wajib menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Infrastruktur telekomunikasi harus dibangun secara tertib, aman, dan transparan agar tidak menimbulkan risiko maupun polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Red

