Kediri, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik tangkap lepas dalam perkara narkotika kembali menjadi sorotan publik. Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, melontarkan kritik keras atas informasi yang diterimanya terkait dugaan pelepasan seorang terduga pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Kediri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Mei 2026. Seorang pria berinisial R, warga Dusun Centong, Desa Langenharjo, RT 002 RW 003, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri, dikabarkan sempat diamankan dalam perkara narkotika.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, muncul dugaan adanya uang puluhan juta rupiah yang digunakan untuk membebaskan yang bersangkutan. Uang tersebut disebut-sebut diserahkan melalui seseorang bernama Y dan kemudian diberikan kepada oknum anggota Reskoba yang disebut bernama A. Setelah itu, R dikabarkan langsung keluar dan tidak lagi menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua FRIC DPW Jawa Timur Imam Arifin menyebut apabila dugaan itu benar, maka hal tersebut merupakan tamparan keras bagi komitmen pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum.
“Setiap hari masyarakat disuguhi narasi perang terhadap narkoba, namun jika ada oknum yang justru bermain-main dengan penegakan hukum, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap institusi dan pengkhianatan terhadap masyarakat yang menginginkan hukum ditegakkan secara adil,” tegas Imam Arifin.
Menurutnya, dugaan adanya nominal pelepasan hingga puluhan juta rupiah tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Sebab, jika benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi membuka ruang negosiasi hukum yang sangat berbahaya dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pelaku narkoba bisa bebas hanya karena memiliki uang. Jika benar ada transaksi untuk menghentikan proses hukum, maka ini bukan lagi persoalan pelanggaran disiplin, melainkan persoalan serius yang harus diusut sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Imam Arifin mendesak Propam dan pimpinan satuan terkait untuk segera melakukan penyelidikan internal terhadap informasi tersebut. Menurutnya, diamnya institusi justru akan memperkuat kecurigaan publik.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Messenger terkait dugaan tersebut, Kasat Narkoba hanya memberikan jawaban singkat.
“Monggo datang ke kantor nggeh pak,” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi konfirmasi yang disampaikan terkait dugaan tangkap lepas yang menjadi perhatian publik.
“Publik membutuhkan penjelasan, bukan sekadar jawaban normatif. Ketika muncul dugaan serius terkait integritas penegakan hukum, seharusnya ada klarifikasi yang tegas dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” kritik Imam Arifin.
FRIC Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal perkembangan informasi tersebut dan meminta aparat penegak hukum membuktikan komitmennya dalam memberantas narkotika tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Seluruh informasi yang dimuat merupakan hasil temuan dan informasi lapangan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sesuai asas praduga tak bersalah.
Redaksi

