Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

BLITAR – Liputanjatimbersatu.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Mei 2026.

 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis.

 

“Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” ujar Iptu Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

 

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kecamatan Kanigoro.

 

Dari hasil penyelidikan, para pengedar sabu mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram.

 

Selanjutnya sabu dipecah menjadi paket-paket kecil seberat setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.

 

Sementara itu, pengedar pil dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam paket hemat dengan harga bervariasi.

 

Sedangkan pelaku kepemilikan ganja diketahui mendapatkan barang tersebut dari wilayah Malang.

 

Dalam operasi selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.

 

Dua pelaku yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram.

 

Sementara pelaku LH diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.

 

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

More To Explore

Fashion

‎Kapolresta Jambi Turut Penanaman Bibit Pohon Serentak dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Bersama KOREM 042/Gapu  ‎

‎JAMBI – Liputanjatimbersatu.com. Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM turut serta kegiatan penanaman rumpun bambu dan pohon produktif dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) yang diselenggarakan oleh KOREM 042/Gapu bertempat di Ruang Terbuka Hijau Pinang Masak Pasar Kita

Fashion

Polri Gelar Apel Serentak Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Seluruh Indonesia

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Polri menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun Anggaran 2026 secara serentak di seluruh Polda jajaran, Selasa (11/8/2026). Kegiatan terpusat dilaksanakan di Lapangan Apel Korps Sabhara Baharkam Polri, Jakarta, sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla di berbagai wilayah Indonesia.   Apel