Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Bobol Uang 4 Juta dari Jok Motor, Perempuan Asal Pamekasan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Sampang, LiputanJatimBersatu.com – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Seorang perempuan berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan, diringkus polisi.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial W, warga Kabupaten Gresik, melapor ke Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membeberkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Saat itu W baru selesai menagih uang ke sejumlah toko. Ia menepi di warung kopi untuk merekap hasil tagihan. Begitu jok motor dibuka, uang yang semula Rp23.230.000 tinggal Rp19.230.000. Sebesar Rp4.000.000 raib.

Curiga, korban bergegas ke Hotel Panglima untuk mengecek CCTV. Dari rekaman, terlihat seorang perempuan berinisial M mengambil uang dari jok motor. M diketahui sebelumnya mengobrol dan menginap bersama korban di hotel.

“Selanjutnya korban langsung menanyakan kepada M, tetapi M mengelak. Setelah ditunjukkan rekaman CCTV, baru M mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Eko kepada awak media, Minggu (14/6/2026).

Meski sudah diberi tenggat waktu, M tak kunjung mengembalikan uang. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Sampang.

Berbekal penyelidikan, Tim URC Satreskrim bergerak cepat. Tersangka H ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Jl. Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

“Tersangka langsung dibawa ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Eko.

Modus pelaku terbilang klasik: mengambil uang tanpa izin untuk membayar utang pribadi. Motifnya murni faktor ekonomi.

Polisi mengamankan 1 file digital rekaman CCTV sebagai barang bukti kunci.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Hasil gelar perkara, peristiwa ini merupakan tindak pidana. Terhadap pelaku H dapat ditetapkan sebagai tersangka karena terpenuhi unsur pidana dan minimal 2 alat bukti,” tegas AKP Eko.

Polres Sampang meminta kepada masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.

“Kami imbau kepada masyarakat segera lapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110 jika menjadi korban maupun mengetahui tindak kejahatan,” pungkasnya.

(Red)

More To Explore

Fashion

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Sindikat DC Pinjol Fiktif di Lampung

GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan komitmen dan keseriusan penuh dalam melindungi kaum rentan dari ancaman kejahatan digital. Kali ini, Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pemerasan dan pengancaman berbasis elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif yang menyasar seorang perempuan di wilayah Manyar, Gresik.   Dalam operasi

Fashion

Polda Jatim Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Jember, Dua Tersangka Diamankan

SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.   Dalam pengungkapan tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial WJ (37)