Liputan Jatim Bersatu

Penanganan Kasus Narkotika Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Disorot.

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan perkara narkotika yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu, 10 Juni 2026, menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah informasi yang beredar terkait proses penangkapan, pihak-pihak yang diamankan, hingga dugaan adanya nominal uang sebesar Puluhan juta ( 65 jt ) yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara tersebut disebut sejumlah nama, di antaranya S dan MF. Selain itu, muncul pula nama LA dan AF yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang menjadi sorotan publik tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat, media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kronologi penangkapan, status hukum pihak yang diamankan, identitas anggota yang terlibat dalam penanganan perkara, serta informasi mengenai nominal uang puluhan juta rupiah (Rp65 jt ) yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, AKP Eko memberikan tanggapan terkait penanganan perkara tersebut.

“P. Imam terkait perkara di atas, kami proses penanganan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan SOP,” ujar AKP Eko.

Terkait informasi mengenai adanya nominal uang sebesar Puluhan juta rupiah (Rp65 JT) yang beredar di masyarakat, AKP Eko mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.

“Apabila ada biaya yang P. Imam sebutkan tersebut di atas, saya tidak tahu. Silakan P. Imam tanyakan langsung kepada yang bersangkutan, P. LA geeh. Terima kasih konfirmasinya P. Imam,” lanjutnya.

media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum wartawan berinisial LA yang namanya disebut oleh sumber terkait dugaan adanya nominal uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, LA belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan resmi pertama dari pihak yang menangani perkara terkait berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi lengkap penangkapan, status hukum para pihak yang diamankan, maupun keterkaitan sejumlah nama yang disebut dalam perkara tersebut.

Munculnya berbagai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh menimbulkan perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang. Keterbukaan informasi dinilai penting guna menghindari munculnya spekulasi yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai fakta.

Anugrah

More To Explore

Fashion

Polresta Jambi Kembali Wujudkan Program Kampung Tangguh Anti Narkoba 4 RT Kel. Solok Sipin Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80

Jambi – liputanJatimbersatu.com. Komitmen Polresta Jambi bersama Masyakarat Kota Jambi untuk perang terhadap narkoba diwujudkan dalam bentuk deklarasi dan komitmen warga Solok Sipin siap menjadikan kampung mereka dari bahaya narkoba melalui program ” Kampung Tangguh Anti Narkoba ” yang merupakan Program Satnarkoba Polresta Jambi. Yang juga merupakan rangkaian Hari Bhayangkara

Fashion

Pengacara Korban Kasus Pembunuhan “Paoman Indramayu” Hakim Menilai Kejujuran, Bukan Kebohongan

INDRAMAYU — LiputanJatimbersatu.com. Sidang lanjutan ke-17 kasus pembunuhan “Paoman Indramayu” yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (17/06/2026), menjadi momentum krusial bagi pihak keluarga korban dalam upaya mengetuk pintu keadilan.   Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Langkah krusial