Liputan Jatim Bersatu

DPP FRIC Resmi Bentuk dan Tetapkan Kepengurusan LBH FRIC Untuk Mewujudkan Layanan Pendampingan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC. Penetapan ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan berlaku efektif mulai tanggal ditetapkannya.

* Dasar Hukum dan Landasan Pembentukan

Pembentukan LBH FRIC didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketetapan organisasi yang sah, yaitu:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FRIC;
5. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0006584.AH.01.07.Tahun 2025.

* Tugas dan Fungsi LBH FRIC

Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman, menyampaikan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan pengembangan layanan organisasi guna memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

“DPP FRIC secara resmi telah menetapkan kepengurusan LBH FRIC. Lembaga ini akan bekerja secara terkoordinasi dalam merencanakan dan melaporkan seluruh hasil kinerjanya. Lingkup tugasnya meliputi kajian hukum, penyusunan gugatan, memori banding, memori kasasi, serta pembuatan dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan dan tahapan penyelesaian perkara.”

Beliau juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan:

“Yang paling utama, seluruh jajaran LBH FRIC wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan internal organisasi FRIC. Semoga kehadiran LBH ini dapat memberikan manfaat nyata dan akses pendampingan hukum yang layak bagi setiap warga masyarakat yang membutuhkan.”

Di akhir pernyataannya, H. Dian Surahman menyampaikan apresiasi dan harapan:

“Saya ucapkan selamat bekerja kepada seluruh pengurus. Tunjukkan dedikasi terbaik untuk kemajuan organisasi dan keadilan bagi masyarakat.

(Red)

More To Explore

Fashion

Polresta Jambi Kembali Wujudkan Program Kampung Tangguh Anti Narkoba 4 RT Kel. Solok Sipin Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80

Jambi – liputanJatimbersatu.com. Komitmen Polresta Jambi bersama Masyakarat Kota Jambi untuk perang terhadap narkoba diwujudkan dalam bentuk deklarasi dan komitmen warga Solok Sipin siap menjadikan kampung mereka dari bahaya narkoba melalui program ” Kampung Tangguh Anti Narkoba ” yang merupakan Program Satnarkoba Polresta Jambi. Yang juga merupakan rangkaian Hari Bhayangkara

Fashion

Pengacara Korban Kasus Pembunuhan “Paoman Indramayu” Hakim Menilai Kejujuran, Bukan Kebohongan

INDRAMAYU — LiputanJatimbersatu.com. Sidang lanjutan ke-17 kasus pembunuhan “Paoman Indramayu” yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (17/06/2026), menjadi momentum krusial bagi pihak keluarga korban dalam upaya mengetuk pintu keadilan.   Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Langkah krusial