Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Karang Wungu, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut berlangsung secara rutin dan terbuka tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam memberantas perjudian.
Sejumlah warga mengaku heran lantaran kegiatan yang diduga melanggar hukum itu dikabarkan tetap berjalan tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum. Kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif dan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau masyarakat saja tahu, masa aparat tidak tahu. Ini yang menjadi pertanyaan warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Maraknya aktivitas sabung ayam tersebut dinilai mencederai upaya penegakan hukum yang selama ini digaungkan aparat. Publik pun mulai mempertanyakan apakah ada pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap praktik perjudian yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Selain berpotensi melanggar hukum, arena sabung ayam juga dikhawatirkan menjadi pusat perputaran uang perjudian yang dapat memicu berbagai persoalan sosial lainnya, mulai dari konflik antarwarga hingga tindak pidana lainnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait informasi maraknya dugaan sabung ayam di Karang Wungu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kabupaten AKP Aldino hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kabupaten Iptu Suyanto saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut.
” Ijin bapak tkpnya di daerah mana,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah pada Minggu 20/06/26.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik yang kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum di lapangan. Masyarakat berharap tindak lanjut tidak berhenti pada sebatas janji, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata guna memastikan ada atau tidaknya unsur perjudian dalam aktivitas yang dimaksud.
Apabila informasi yang beredar tersebut benar adanya, maka aparat dituntut menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu. Sebab hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh terkesan tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu respons resmi dan langkah penegakan hukum dari Polres Mojokerto Kabupaten terkait dugaan maraknya praktik sabung ayam di wilayah Karang Wungu, Desa Kenanten, Kecamatan Puri.
Anugrah

