PAMEKASAN, LiputanJatimBersatu.com – Gelombang protes terhadap dugaan malapraktik di RSIA Puri Bunda Madura semakin membesar. Puluhan massa dari Pemuda Indonesia menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Kamis (25/6/2026), menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas nasib seorang pasien yang diduga kehilangan rahim akibat tindakan medis yang kini dipersoalkan.
Massa menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa pelayanan kesehatan biasa, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak pasien yang berpotensi menimbulkan cacat permanen dan kerugian seumur hidup.
Koordinator Lapangan aksi, Imam Arifin, mengungkapkan bahwa pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong, awalnya menjalani operasi sesar di RSIA Puri Bunda Madura. Namun setelah mengalami pendarahan, pasien kembali menjalani operasi yang berujung pada pengangkatan rahim.
Menurut Imam, kondisi pasien justru semakin memburuk hingga harus dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Di rumah sakit rujukan tersebut, pasien kembali menjalani tindakan medis dan ditemukan adanya masalah pada usus yang melintir.
“Yang menjadi pertanyaan besar, jika sumber masalahnya berada pada usus, lalu atas dasar pertimbangan medis apa rahim pasien sampai diangkat? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik dan keluarga pasien,” tegas Imam.
Tak hanya mempertanyakan tindakan medis, massa juga menyoroti dugaan sulitnya akses keluarga terhadap dokumen rekam medis pasien.
“Rekam medis adalah hak pasien. Keluarga merasa dipersulit saat meminta dokumen yang seharusnya menjadi dasar untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Ketertutupan seperti ini justru memunculkan kecurigaan publik,” katanya.
Dalam aksinya, massa mendesak Dinkes Pamekasan untuk tidak hanya menjadi penonton atau sekadar menerima laporan administratif dari rumah sakit. Mereka meminta investigasi dilakukan secara independen dan transparan.
“Dinkes harus membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat, bukan menjadi tameng bagi fasilitas kesehatan yang sedang dipersoalkan. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau dugaan malapraktik, maka harus ada tindakan tegas, bukan sekadar pembinaan,” ujar Imam.
Pernyataan Dinkes yang menyebut hasil investigasi belum dapat disampaikan ke publik juga menuai sorotan. Massa menilai alasan menunggu koordinasi dan konsolidasi tidak boleh dijadikan dalih untuk memperlambat keterbukaan informasi yang menjadi hak pasien dan keluarganya.
Di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi, publik kini menunggu apakah investigasi yang dilakukan benar-benar independen atau hanya berakhir sebagai formalitas birokrasi yang tidak menyentuh substansi persoalan.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi integritas pengawasan pelayanan kesehatan di Kabupaten Pamekasan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah rumah sakit, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan dan perlindungan hak-hak pasien di Indonesia.
(Anugrah/Red)

