SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas perang terhadap narkoba yang selama ini lebih banyak bertumpu pada penindakan hukum. Di tengah angka penyalahgunaan narkotika yang masih tinggi, pendekatan represif dinilai belum mampu memutus mata rantai penyalahgunaan apabila tidak dibarengi rehabilitasi dan penguatan peran keluarga.
Praktisi hukum Sugeng Hari Kartono, SH, menegaskan bahwa penyalahguna narkotika tidak bisa serta-merta diposisikan sebagai pelaku kriminal. Selama tidak terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap, mereka merupakan korban yang harus dipulihkan, bukan sekadar dipenjara.
“Penyalahguna narkotika harus dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan. Langkah pertama yang harus dikedepankan adalah rehabilitasi, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegas Sugeng.
Menurutnya, masih banyak pengguna yang justru kehilangan kesempatan pulih karena lebih dulu menerima stigma sebagai penjahat. Padahal, pendekatan pemulihan melalui rehabilitasi merupakan amanat yang harus dikedepankan bagi pengguna yang memenuhi ketentuan hukum.
Dalam setiap pendampingan hukum yang ditanganinya, Sugeng mengaku selalu mendorong penerapan restorative justice agar penyalahguna memperoleh hak untuk menjalani rehabilitasi, bukan semata-mata menjalani hukuman pidana.
“Kalau seseorang hanya sebatas penyalahguna dan tidak terbukti menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba, maka fokusnya adalah proses penyembuhan melalui rehabilitasi. Jangan langsung memberikan stigma sebagai pelaku kejahatan tanpa melihat kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Sugeng juga menyoroti masih rendahnya literasi masyarakat mengenai bahaya narkotika. Banyak keluarga baru menyadari anggota keluarganya menjadi korban ketika kondisinya sudah memasuki fase ketergantungan berat.
Menurutnya, lemahnya deteksi dini di lingkungan keluarga menjadi salah satu faktor yang membuat penyalahgunaan narkoba terus meningkat, meski aparat penegak hukum secara konsisten melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar.
“Berbagai langkah sudah dilakukan, mulai dari penegakan hukum hingga rehabilitasi. Namun peningkatan kasus masih terjadi. Ini menjadi alarm bahwa edukasi kepada masyarakat, khususnya keluarga, masih harus diperkuat agar mampu mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkotika sejak dini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perang melawan narkoba tidak boleh hanya diukur dari banyaknya penangkapan atau vonis pidana. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika karena pencegahan berjalan efektif dan rehabilitasi mampu mengembalikan mereka ke kehidupan yang produktif.
Momentum HANI 2026, kata Sugeng, harus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, keluarga, dan masyarakat harus bergerak dalam satu langkah untuk menutup ruang bagi peredaran gelap narkotika sekaligus menyelamatkan para korban penyalahgunaan melalui pendekatan yang manusiawi dan berkeadilan.
Anugrah

