Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Klarifikasi RSIA Puri Bunda Dipatahkan Kuasa Hukum Korban, Perang Narasi Makin Terbuka, Kebenaran Ditantang Terungkap di Meja Hukum

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Klarifikasi yang disampaikan RSIA Puri Bunda terkait perkara yang kini menjadi perhatian publik justru memunculkan babak baru polemik. Alih-alih meredam sorotan, pernyataan pihak rumah sakit langsung dibantah oleh kuasa hukum korban yang menilai sejumlah penjelasan tersebut tidak sejalan dengan fakta maupun kronologi yang dimiliki kliennya.

Kuasa hukum korban, Muhammad Riskiyanto, menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan RSIA Puri Bunda bukanlah fakta yang telah terbukti secara hukum. Menurutnya, berbagai pernyataan yang telah dipublikasikan masih harus diuji melalui mekanisme hukum karena dinilai bertentangan dengan data, dokumen, serta alat bukti yang telah dikumpulkan pihak korban.

“Kami menghormati hak rumah sakit untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Namun, klarifikasi bukanlah alat untuk membenarkan suatu peristiwa. Kami memiliki data, dokumen, dan bukti yang akan kami buka dalam proses hukum. Biarkan fakta berbicara di persidangan, bukan opini yang dibangun di ruang publik,” tegas Muhammad Riskiyanto.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Menurutnya, setiap keterangan yang disampaikan kepada publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan diuji melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai klarifikasi justru menjadi upaya membentuk persepsi publik sebelum seluruh fakta diperiksa oleh pihak yang berwenang. Negara memiliki mekanisme hukum untuk menguji siapa yang benar dan siapa yang keliru,” ujarnya.

Di sisi lain, suami korban yang berinisial QQ (29) mengaku hingga saat ini dirinya maupun keluarga belum menerima salinan rekam medis yang mereka harapkan.

“Sampai saat ini belum ada yang memberikan rekam medis kepada saya atau keluarga,” ujarnya saat dimintai keterangan di Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Perbedaan keterangan antara pihak rumah sakit dan kuasa hukum korban semakin memperlihatkan bahwa perkara ini masih menyisakan sejumlah persoalan yang akan diuji dalam proses hukum.

Publik kini menanti pembuktian secara objektif melalui pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata melalui perang narasi di ruang publik.

Sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

(Anugrah/Red)

More To Explore

Fashion

Momen Istimewa Hari Juang Polri, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri

JAKARTA — Liputanjatimbersatu.com. Ada pemandangan istimewa dalam Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Para mantan Kapolri dan Wakapolri dari berbagai masa hadir bersama jajaran pimpinan serta personel Polri saat ini dalam satu momentum untuk mengenang perjalanan panjang pengabdian Kepolisian.   Upacara dipimpin

Fashion

Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil

Maumere — Liputanjatimbeesatu.com. Polri bersama unsur terkait terus mempercepat penanganan warga terdampak gempa bumi di wilayah Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah keterbatasan akses darat dan laut pascabencana, jalur udara dimanfaatkan untuk mengevakuasi dua warga yang membutuhkan penanganan medis segera, Kamis (20/8/2026).   Dua warga yang