Jawa Timur, LiputanJatimBersatu.com – Integritas penegakan hukum kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari seorang pria berinisial MT, yang disebut merupakan mantan anak kepala desa di Banyuwangi. MT mengaku pernah diamankan oleh personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada 3 Mei 2026 dan menyampaikan adanya dugaan permintaan uang dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dalam wawancara dengan Media LiputanJatimBersatu, MT membenarkan bahwa dirinya bersama seorang rekannya sempat diamankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Ia kemudian menyampaikan klaim bahwa terdapat permintaan uang dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
“Iya benar mas kalau saya diamankan oleh petugas Polda Jatim dari Ditresnarkoba Subdit 3 bersama rekan kami diminta uang ratusan juta rupiah,” ujar MT.
Pengakuan tersebut merupakan klaim dari narasumber dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, tuduhan yang menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum semestinya memperoleh respons yang terbuka dan akuntabel dari institusi terkait.
Media LiputanJatimBersatu telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur melalui sambungan WhatsApp Messenger dengan mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai status hukum MT, kronologi penanganan perkara, serta tanggapan atas dugaan permintaan uang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan.
Sikap bungkam terhadap isu yang menjadi perhatian publik berpotensi memunculkan berbagai spekulasi. Dalam prinsip pemerintahan yang terbuka dan penegakan hukum yang akuntabel, klarifikasi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika tuduhan serius muncul di ruang publik, penjelasan resmi menjadi langkah yang diperlukan agar fakta tidak dikalahkan oleh asumsi.
Apabila pengakuan MT tidak benar, kepolisian memiliki ruang untuk membantahnya dengan menyampaikan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi pelanggaran etik maupun pidana dalam proses penanganan perkara, maka mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum perlu berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media LiputanJatimBersatu tidak menarik kesimpulan atas tuduhan tersebut dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Ditresnarkoba Polda Jawa Timur maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan agar publik memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anugrah

