Pasuruan, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com menyebutkan dua warga Desa Randubango berinisial SH dan keponakannya diduga diamankan aparat pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari narasumber, keduanya disebut telah dilepaskan pada 4 Juni 2026. Bersamaan dengan itu, muncul dugaan adanya pembayaran sekitar Rp30 juta sebagai syarat agar keduanya dapat dibebaskan. Informasi tersebut, menurut narasumber, diperoleh dari keterangan salah seorang anggota keluarga yang bersangkutan.
” Iya mas, SH dan ponakannya sudah bebas, diduga dengan adanya mahar puluhan juta rupiah,” ujar sumber menirukan keterangan anggota keluarga.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, hal itu berpotensi menjadi persoalan serius yang mencederai prinsip penegakan hukum, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, transparansi dalam penanganan perkara dinilai menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan kebenaran informasi tersebut, Ketua FAST Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur sekaligus Pimpinan Redaksi LiputanJatimBersatu.com, Imam Arifin, telah menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kabupaten melalui WhatsApp Messenger.
Namun, saat dimintai tanggapan mengenai substansi dugaan tersebut, Kasat Resnarkoba tidak memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan. Ia hanya memberikan jawaban singkat yang mengajak awak media datang ke kantornya.
” Maaf mas setelah ini saya telp balik, Atau kalo posisi lintas Pasuruan monggo mampir ngopi dikantor,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Senin (6/7/2026).
Respons tersebut dinilai belum menjawab pokok konfirmasi yang disampaikan media, yakni terkait dugaan adanya pembayaran Puluhan juta dan alasan dilepaskannya dua orang yang disebut sempat diamankan. Di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara narkotika, klarifikasi yang terbuka dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kabupaten terkait dugaan tersebut. LiputanJatimBersatu.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Anugrah

