Pamekasan, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan laporan dugaan malpraktik medis di RSIA Puri Bunda Madura terus menjadi sorotan publik. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kesehatan, Satreskrim Polres Pamekasan mulai mendalami keterangan para saksi pelapor, termasuk kuasa hukum keluarga dan suami korban, yang diperiksa pada Sabtu (4/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Di hadapan penyidik, suami korban mengungkapkan bahwa istrinya telah mengalami pendarahan sejak sekitar pukul 18.00 WIB sebelum dilakukan tindakan operasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, menurut keterangannya, dokter berinisial Dr. F menyampaikan bahwa satu-satunya cara menyelamatkan nyawa istrinya adalah dengan melakukan operasi pengangkatan rahim.
Dalam situasi yang disebut penuh kepanikan dan tekanan psikologis, suami korban mengaku tidak memiliki banyak pilihan selain menandatangani surat persetujuan operasi.
Namun, hasil tindakan medis tersebut justru menjadi pertanyaan bagi keluarga. Mereka menyatakan kondisi korban tidak kunjung membaik, bahkan terus menurun hingga akhirnya harus dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Kuasa hukum keluarga kemudian mengungkap fakta yang, menurutnya, perlu menjadi perhatian penyidik. Di RSUD Dr. Soetomo, korban disebut kembali menjalani dua operasi lanjutan. Operasi pertama dilakukan untuk mengeluarkan endapan darah dalam rongga perut yang diperkirakan mencapai tiga liter. Operasi kedua dilakukan untuk memperbaiki kondisi usus yang disebut merekat atau melintir, yang menurut kuasa keluarga menyebabkan perut korban tetap kembung dan tidak nyaman.
Temuan tersebut, menurut kuasa keluarga, memperkuat alasan agar proses hukum tidak berhenti di tahap penyelidikan semata.
“Kami meminta perkara ini diproses secara profesional hingga pengadilan agar seluruh fakta medis dapat diuji secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas kuasa keluarga.
Polemik semakin mengemuka setelah Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan melalui Achmad Syamlan menyatakan tidak melanjutkan pemeriksaan karena memperoleh informasi dari pihak RSIA Puri Bunda bahwa telah terjadi kesepakatan dengan keluarga korban.
Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh kuasa hukum keluarga.
“Tidak pernah ada kata sepakat atau deal dengan pihak mana pun. Pernyataan tersebut tidak benar,” tegasnya.
Perbedaan keterangan antara pihak rumah sakit dan kuasa keluarga itu dinilai menjadi persoalan yang patut diklarifikasi secara terbuka. Sebab, apabila benar tidak pernah ada kesepakatan, maka alasan penghentian pemeriksaan administratif oleh Dinas Kesehatan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
«”Waalaikumsalam, masih dalam proses lidik, Mas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).»
Publik kini menunggu sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut laporan tersebut secara objektif, profesional, dan transparan. Mengingat perkara ini menyangkut dugaan tindakan medis yang berdampak serius terhadap keselamatan pasien, setiap proses hukum diharapkan berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan para ahli, sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi maupun keraguan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSIA Puri Bunda belum memberikan tanggapan resmi atas substansi keterangan yang disampaikan keluarga korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anugrah

