Pasuruan, LiputanJatimBersatu.com – Polemik dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kabupaten kembali menjadi sorotan publik. Perbedaan keterangan yang disampaikan pihak pendamping hukum (PH) dengan keluarga SH memunculkan tanda tanya mengenai transparansi proses penanganan perkara tersebut.
Saat dihubungi redaksi LiputanJatimBersatu.com pada 7 Juli 2026, oknum pendamping hukum berinisial M yang disebut sebagai PH tunjukan Polres Pasuruan Kabupaten membantah keras isu adanya pembayaran atau “mahar” puluhan juta rupiah dalam perkara tersebut.
“Itu tidak benar mas, tidak ada permainan mahar dalam kasus tersebut. Monggo gimana enaknya,” ujarnya.
Namun, bantahan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan salah satu anggota keluarga SH. Kepada awak media, keluarga mengaku terdapat dugaan permintaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara. Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai versi mana yang sesuai dengan fakta.
Sorotan publik juga menguat setelah muncul komentar salah seorang warganet di media sosial yang menyinggung dugaan adanya pungutan saat proses rehabilitasi.
“Itu direhab di rumah rehab GPH dan dimintai uang lagi oleh oknum rehab GPH,” tulis akun tersebut di Portal Perkoro New.
Pernyataan warganet tersebut masih berupa klaim yang belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, informasi tersebut memerlukan pendalaman lebih lanjut dan tidak dapat dijadikan fakta sebelum ada bukti maupun keterangan resmi dari pihak terkait.
Di sisi lain, hingga kini belum ada penjelasan substantif dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kabupaten terkait perbedaan keterangan yang berkembang di tengah masyarakat. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kasat Resnarkoba hanya memberikan jawaban singkat.
“Monggo ke kantor mas,” ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan mengenai dugaan yang menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya berbagai informasi dan perbedaan pengakuan para pihak, keterbukaan aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Apabila memang tidak terdapat praktik transaksional sebagaimana isu yang beredar, penyampaian penjelasan secara terbuka disertai data dan fakta akan menjadi langkah penting untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka proses pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
LiputanJatimBersatu.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anugrah

