SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com. Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Rodiyah, yang juga dikenal sebagai DJ Ayu Queen, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa adanya informasi resmi dari penyidik memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana progres penegakan hukum atas laporan tersebut.
Sebagai pelapor sekaligus korban, Rodiyah alias DJ Ayu Queen mengaku masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Belum adanya respons atas upaya konfirmasi media berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik serta memunculkan berbagai spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Dalam negara hukum, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari pelayanan publik, khususnya dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan suatu laporan yang telah diterima aparat penegak hukum. Respons yang cepat, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang proporsional tidak hanya mencerminkan profesionalisme institusi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim maupun Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Rodiyah alias DJ Ayu Queen.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait sebagai wujud komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

