Liputan Jatim Bersatu

Tak Terima Diberitakan Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Diduga Blokir WhatsApp Wartawan

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto, yang hingga kini dinilai belum memperoleh penjelasan resmi dari penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 atas dugaan pencurian besi. Polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil dugaan tindak pidana.

Namun penanganan perkara tersebut memunculkan tanda tanya setelah beredar informasi bahwa ketiga terduga pelaku telah dipulangkan pada 16 Juli 2026, sekitar satu bulan setelah diamankan. Bersamaan dengan itu, muncul pula isu dugaan adanya uang senilai Rp225 juta yang dikaitkan dengan keluarnya para terduga pelaku. Informasi tersebut belum terverifikasi dan karenanya memerlukan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Dalam rangka menjalankan prinsip cover both sides, awak media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan pada 17 Juli 2026. Namun hingga berita pertama diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.

Ironisnya, setelah tautan pemberitaan dikirim sebagai bentuk pemberian hak jawab, bukan penjelasan yang diterima, melainkan nomor WhatsApp wartawan diketahui telah diblokir.

Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan penanganan perkara, pejabat penyidik justru memilih memutus jalur komunikasi dengan media. Sikap demikian berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ruang klarifikasi ditutup, padahal keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kanit Membenarkan Penangkapan, Namun Menepis Nominal

Di tengah sikap bungkam Kasat Reskrim, salah satu Kanit Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan bahwa penangkapan terhadap ketiga orang tersebut memang terjadi.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu.”

Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya keterangan dari internal Satreskrim yang berhasil diperoleh. Namun, pernyataan itu belum menjawab pertanyaan utama yang menjadi perhatian publik, yakni mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, alasan pemulangan mereka setelah diamankan selama hampir satu bulan, perkembangan penyidikan, maupun penjelasan mengenai nominal yang disebut-sebut beredar.

Bertolak Belakang dengan Semangat Transparansi Polri

Sikap tidak memberikan klarifikasi bahkan memblokir akses komunikasi wartawan dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi yang selama ini terus didorong pimpinan Polri. Di berbagai kesempatan, Divisi Humas Polri menekankan bahwa setiap isu yang berkembang di ruang publik harus dijawab melalui klarifikasi yang cepat, terbuka, dan berbasis fakta agar tidak memunculkan spekulasi.

Ketika pejabat yang berwenang memilih diam terhadap pertanyaan publik, ruang kosong informasi akan dengan mudah diisi berbagai asumsi. Kondisi tersebut justru dapat merugikan citra institusi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi apakah perkara dugaan pencurian besi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, telah dihentikan, atau terdapat dasar hukum lain yang menyebabkan ketiga terduga pelaku dipulangkan.

Publik tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab dalam negara hukum, akuntabilitas tidak hanya diwujudkan melalui proses penindakan, melainkan juga melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus menjunjung tinggi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Red

More To Explore

Fashion

Antisipasi Berbagai Gangguan, Kapolresta Jambi Ajak Masyarakat Bersama Jaga Situasi Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Call Center 110.

POLRESTA JAMBI_ Liputanjatimbersatu.com. Menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan sejak dini, menjadi tanggung jawab bersama antara pihak kepolisian dan seluruh elemen masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K.,M.M. yang mengajak warga untuk berkolaborasi bersama sama aktif serta memanfaatkan layanan darurat

Fashion

Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Polda Jawa Timur bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur memperkuat sinergi dalam mendukung program prioritas pemerintah, mulai dari percepatan penurunan stunting, pembangunan keluarga berkualitas, hingga edukasi bagi calon pasangan muda.   Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi yang dipimpin Wakapolda Jawa Timur Brigjen