SAMPANG, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Batu Porro, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari sejumlah sumber, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung meski aparat kepolisian menyatakan telah melakukan langkah-langkah pencegahan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Polsek Kedundung. Apabila dugaan tersebut benar, upaya pencegahan yang telah disampaikan aparat dinilai belum mampu menghentikan aktivitas yang dilarang oleh hukum.
Saat dimintai konfirmasi, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Fajri, memberikan tanggapan singkat.
“Kami sudah melakukan pencegahan,” ujar Iptu Fajri.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan lantaran berbeda dengan informasi yang diterima media dari lapangan. Perbedaan antara keterangan aparat dan informasi yang diperoleh media diharapkan dapat dijelaskan melalui langkah penindakan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat berharap Polres Sampang segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, serta menyampaikan hasil penanganannya secara terbuka. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi tolok ukur komitmen aparat dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, melontarkan kritik keras terhadap dugaan masih maraknya praktik sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kedundung.
Menurut Imam Arifin, apabila informasi yang diterima media terbukti benar, maka kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran Polres Sampang.
“Jangan sampai pernyataan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan hanya menjadi formalitas. Jika praktik perjudian masih diduga berlangsung, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum. Komitmen pemberantasan perjudian harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang terukur, bukan hanya pernyataan,” tegas Imam Arifin.
Ia juga meminta Kapolres Sampang melakukan evaluasi terhadap jajarannya apabila nantinya ditemukan fakta adanya praktik perjudian yang masih berlangsung.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” pungkasnya.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Sampang, Polsek Kedundung, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Anugrah

