SIDOARJO, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan masih beroperasinya arena sabung ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali memantik sorotan publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diduga terus berlangsung.
Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, mengkritik keras kinerja Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur. Menurutnya, apabila aktivitas tersebut benar masih berlangsung, maka hal itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam memberantas perjudian.
“Jangan sampai muncul kesan seolah-olah aparat tidak mampu atau tidak serius menindak praktik perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Imam Arifin.
Ia juga mendesak Kapolresta Sidoarjo dan Kapolda Jawa Timur segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan, penindakan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum hanya akan memunculkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
FRIC DPW Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan aktivitas sabung ayam tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Polresta Sidoarjo maupun Polda Jawa Timur.
Anugrah

