Liputan Jatim Bersatu

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com- Polrestabes Surabaya Polda Jatim berkomitmen tidak memberi ruang terhadap pelaku aksi Premanisme di Kota Surabaya, (5/8/2026).

Hal itu dibuktikan dengan menangkap pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme menyerobot Rumah Toko (Ruko) di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Aksi penyerobotan yang sempat viral di media sosial itu diduga terjadi pada Rabu (22/7/2026) bulan yang lalu.

Tiga tersangka yang kini telah diamankan oleh Polisi adalah inisial AA (36), SL (46) asal Sampang dan NH (45) yang tinggal di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, terkait dugaan penyerobotan ruko yang viral di daerah Ngagel Wonokromo, tiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV,” terang Kombes Luthfi.

Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen memberantas aksi premanisme yang berkedok apapun.

“Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, lembaga apapun harus tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam kasus ini korban B.A.D.P adalah pemenang lelang yang sah dan sudah ada penetapan dari KPKNL dan sudah di balik nama terkait kepemilikan Ruko. Namun pada saat korban hendak masuk tiba – tiba dihalangi sekelompok massa yang mengaku dari Ormas BNPM.

Dalam menindaklanjuti kasus ini,Polisi juga mengamankan barang bukti dari korban, fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk dan rekaman CCTV.

Sementara itu barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Polisi akan menerapkan pasal terhadap para pelaku yakni Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

(Red)

More To Explore

Fashion

Kepala BNNP Jambi Sosialisasi Akbar Bahaya Narkoba, Paham IRETT, TCC dan Perundungan di Bungo

Bungo, LiputanJatimBersatu.com – Kepala BNN Provinsi Jambi laksanakan sosialisasi Akbar Pencegahan Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstrimisme dan Terorisme (IRET), TCC, Perundungan dan Bahaya Narkoba di Lingkungan Pendidikan Kabupaten Bungo, kegiatan bertempat di Gor Basket Arena Ex. Mtq Serunai Bungo, (05/08/2026). Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., Sosialisasi Akbar

Fashion

Polres Probolinggo Terjunkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran Hutan di Gunung Bromo

Probolinggo, LiputanJatimBersatu.com – Polres Probolinggo Polda Jatim menerjunkan sejumlah personel untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), (5/8/2026). Sedikitnya 150 personel gabungan terdiri dari anggota Polres Probolinggo Polda Jatim, Balai Besar TNBTS, Koramil Sekarpuro, serta relawan diterjunkan untuk melakukan pemadaman sekaligus mencegah api semakin