Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Inovasi Pelayanan Publik Modern, Korlantas Polri Raih Penghargaan Presisi Berkat SIM Digital dan e-BPKB

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan SIM Digital berbasis aplikasi serta BPKB elektronik (e-BPKB). Peluncuran ini menjadi bukti komitmen Korlantas Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai terobosan berbasis teknologi.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang dilakukan Korlantas Polri. Menurut Edi, digitalisasi pelayanan merupakan implementasi nyata reformasi birokrasi yang sejalan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung Polri.

Pada hari Rabu, (8/2026). Pukul 09.43 WIB oleh Sucipto dengan judul “Luncurkan SIM Digital dan BPKB Elektronik, Korlantas Polri Raih Penghargaan Presisi”, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi Keadilan yang diusung Polri.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Korlantas Polri yang telah menghadirkan berbagai terobosan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya usai menyerahkan Piagam Penghargaan Presisi kepada Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo.

Penasihat Ahli Kapolri ini menyebut, peluncuran SIM Digital berbasis aplikasi serta BPKB elektronik (e-BPKB) ini juga menjadi bukti nyata transformasi pelayanan lalu lintas yang lebih modern, cepat, transparan, dan aman dari praktik pemalsuan dokumen.

“Kehadiran SIM Digital dan e-BPKB memberikan kemudahan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat keamanan administrasi kendaraan bermotor melalui penggunaan teknologi tinggi yang sulit dipalsukan,” katanya.

Edi menjelaskan, berdasarkan hasil riset lapangan yang dilakukan Lemkapi, inovasi pelayanan digital Korlantas memperoleh respons positif dari masyarakat. Digitalisasi dinilai mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pelayanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Riset kami menunjukkan masyarakat mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan yang dilakukan Korlantas. Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran lalu lintas di daerah untuk terus berinovasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” ujar anggota Kompolnas periode 2012–2016 tersebut.

Menurut Edi, transformasi digital di bidang pelayanan lalu lintas juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional.

Selain itu, inovasi tersebut mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengedepankan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi,” tegasnya.

Menanggapi penghargaan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Lemkapi. Irjen Pol Wibowo menegaskan Korlantas akan terus menghadirkan berbagai inovasi baru guna memberikan pelayanan lalu lintas yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.

“Selain itu, inovasi tersebut mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengedepankan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi,” pungkasnya.

(Red)

More To Explore

Fashion

Lebih dari 20 Pasien Diduga Kabur dari Rehab Omah Sehat Bersinar, Polisi Masih Mendata

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan kaburnya lebih dari 20 pasien dari Yayasan Omah Sehat Bersinar di Jalan Pucang Taman Nomor 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan tata kelola lembaga rehabilitasi tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu mengundang perhatian warga sekitar.

Fashion

Pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim Dilimpahkan ke Subbidpaminal, Substansi Penanganan Masih Menanti Kejelasan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Pelimpahan pengaduan masyarakat kepada unit internal kepolisian semestinya menjadi pintu masuk bagi penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar perpindahan administrasi berkas. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana pengaduan ditindaklanjuti, terlebih apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum. Hal tersebut