Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi

JAMBI, LiputanJatimBersatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari tangan ES, Satresnarkoba mengamankan puluhan paket sabu siap edar dan pil ekstasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan  Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” ujar Tito.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang di dalamnya terdapat dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.

Dari pemeriksaan awal, ES mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

ES kemudian mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam tas yang berada di mobilnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Satresnarkona juga melakukan penggeledahan ke rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Di rumah tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Selain narkotika, Satresnarkoba turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa; empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil serta satu unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan urine, ES juga dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan metamfetamin.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Red)

More To Explore

Fashion

Lebih dari 20 Pasien Diduga Kabur dari Rehab Omah Sehat Bersinar, Polisi Masih Mendata

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com– Dugaan kaburnya lebih dari 20 pasien dari Yayasan Omah Sehat Bersinar di Jalan Pucang Taman Nomor 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan tata kelola lembaga rehabilitasi tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu mengundang perhatian warga sekitar.

Fashion

Pengaduan H. Sunaidi dan Abd. Rohim Dilimpahkan ke Subbidpaminal, Substansi Penanganan Masih Menanti Kejelasan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Pelimpahan pengaduan masyarakat kepada unit internal kepolisian semestinya menjadi pintu masuk bagi penanganan yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar perpindahan administrasi berkas. Publik pun berhak mengetahui sejauh mana pengaduan ditindaklanjuti, terlebih apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penanganan perkara yang sebelumnya pernah ditangani aparat penegak hukum. Hal tersebut