Sampang, – Liputanjatimbersatu.com. Unit Reskrim Polsek Banyuates, Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka asal Kalimantan Barat dan Sampang diamankan beserta barang bukti.
Polisi mengungkap kasus pencurian rumah dengan kerugian ditaksir Rp20.000.000. Pelaku menggasak 1 unit motor, TV, dan sejumlah peralatan rumah tangga.
Kedua tersangka berinisial M, 43, warga Jalan Padat Karya Tengah, Kel. Bansir Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dan R, 28, warga Ds. Rabiyan, Kec. Ketapang, Kab. Sampang.
Korban bernama Samiya, warga Dsn. Dung Gadung, Ds. Jatra Timur, Kec. Banyuates.
Peristiwa terjadi Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 – 18.30 WIB di rumah korban, Dsn. Dung Gadung, Ds. Jatra Timur, Kec. Banyuates, Kab. Sampang.
Kedua tersangka kemudian ditangkap Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka M dibekuk di rumah temannya Dsn. Karang Barat, Ds. Banyuates. Tersangka R ditangkap di rumah istrinya Dsn. Mandeman Laok, Ds. Banyuates.
Modusnya: Mengambil barang milik orang lain dengan cara memanjat dan merusak rumah.
Motifnya: Untuk menguasai dan memiliki barang milik orang lain.
Berdasarkan laporan masyarakat, polisi bergerak cepat.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bernama Moch. Chozin Alfani, 30, warga Dsn. Karang Barat RT/RW 001/001, Ds. Banyuates,” jelas Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Jum’at (14/8/2026).
Dalam aksinya, pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat dan merusak. Barang yang digasak antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna putih silver Nopol M-3761-RF, 1 TV Android 43 inci merk TCL, kipas angin Maspion, kompor gas Sanken, dispenser Sharp, dan 2 tabung gas 3 kg.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Vario beserta BPKB dan STNK an. SUMIYA, serta 1 unit televisi Android 43 inci merk TCL warna hitam.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk melengkapi mindik guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Eko.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(P. Sahril)

